Produknya Dihina, Sales Permen Ini Habisi Lansia dengan Linggis
Tidak Terima permen tape dan jahe produknya dikatai basah hingga tidak laku dijual, Givan Pranata 28 tahun warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, itu kalap hingga tega membunuh seorang pedagang yang sudah berusia lanjut bernama Asrokah, 65 tahun, hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah warung klontong milik korban di Dusun Ringin Agung Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, pada 11 Maret 2021 lalu. Awalnya, saat itu tersangka yang diketahui berprofesi sebagai sales permen jahe sedang menjual atau menawarkan permen jahe miliknya kepada korban Asrokah.
Ketika itu, Asrokah menolak produk yang dibawa Givan. Tak hanya itu, korban sempat melontarkan ucapan yang membuat Givan sakit hati, hingga akhirnya tega membunuh perempuan berusia 65 tahun tersebut.
"Kejadian ini diawali ketersinggungan dari tersangka yang merupakan sales sebuah produk permen. Korban pemilik warung, pada saat itu ditawari oleh tersangka untuk membeli barang dagangannya berupa permen. Namun korban menyampaikan bahwa permen tersangka jelek atau jemek (basah). Berawal dari itulah lalu timbul ketersinggungan hingga terjadi pembunuhan," terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Jumat, 30 April 2021.
Lukman menambahkan, saat itu pelaku memukul linggis ke kepala korban. Sehingga korban meninggal dunia di warung miliknya.
"Seusai membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya," imbuhnya.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, awal mula penangkapan pelaku berasal dari kecurigaan pihak kepolisian dari kematian korban yang tak wajar, meski keluarga korban memilih menerima dengan ikhlas. Namun, pihak kepolisian berusaha membujuk keluarga korban agar diberi kesempatan untuk mencari tahu penyebab kematian korban.
Setelah mendapatkan izin dari keluarga korban, polisi kemudian membokar tempat pemakaman korban untuk melakukan proses identifikasi. Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti, bahwa korban meninggal dunia dengan tak wajar. Kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Namun tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Selain itu, menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini sesungguhnya mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Selama ini pelaku dihantui perasaan bersalah dan merasa tidak tenang dengan perbuatan yang telah ia lakukan.