Probosutedjo, Adik Soeharto yang Pernah Pinjamkan Rp 5 Miliar ke KPK
Adik Presiden Kedua RI, Soeharto, Probosutedjo, meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Senin, 26 Maret 2018, pagi ini.
Jenazah Probosutedjo disemayamkan di rumah duka, Jalan Diponegoro no. 20 Jakpus hingga pukul 12.00 WIB. Rencananya jenazah akan diterbangkan ke Yogyakarta siang ini dan dimakamkan di pemakaman keluarga di Kemusuk.
Probosutedjo menjadi pengusaha yang masuk dalam ring dekat Presiden Soeharto selama masa Orde Baru. Probosutedjo memiliki berbagai lini bisnis mulai dari konstruksi, kehutanan, pendidikan, bahkan klub sepakbola.
Semasa hidup, Probosutedjo dikabarkan pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi itu datang dari Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis.
Lembaga antirasuah itu dikatakan, pernah meminjam uang Rp5 miliar kepada Probosutedjo, pada 2006 silam. Uang itu, menurutnya, dipakai sebagai bagian dari rencana operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA).
"Dipinjamkan uang itu kepada KPK. Di situ juga (di rumah Probosutedjo), ditaruh di boks. Mereka (penyidik) bersembunyi di balik kursi, meja, dan segala macam. Waktu datang orang MA, ditangkap," kata Indra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017.
Indra yang saat itu menjadi kuasa hukum Probosutedjo menceritakan, kejadian itu bermula saat Probosutedjo akan didatangi pegawai MA.
Urusannya adalah terkait perkara korupsi dana reboisasi yang menyeret PT Menara Hutan Buana milik Probosutedjo. Probo lantas melaporkan hal itu ke lembaga antirasuah tersebut.
“Pak Probo lapor ke KPK, ini ada orang dari MA mau minta uang jumlahnya segini (Rp5 miliar),” kata Indra.
Mendapat informasi demikian, skenario OTT langsung disusun dan penyidik sudah berada di rumah Probo sebelum pegawai MA itu datang. Namun ternyata, untuk melancarkan OTT, penyidik lembaga antirasuah itu meminjam uang Rp 5 miliar dari Probo.
“Atas permintaan KPK, uang itu dipakai untuk menjebak orang MA itu,” tutur Indra.
Kala itu, uang untuk menjebak pegawai MA itu disimpan dalam kotak. Sedangkan petugas KPK bersembunyi di balik kursi dan meja di rumah Probosutedjo.
“Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan,” ujar Indra.
Sayangnya, lanjut Indra, usai kasus ini diproses hingga berkekuatan hukum tetap, uang Rp5 miliar milik kliennya itu tak dikembalikan. Sebagai kuasa hukum, Indra pernah menagihnya tapi tak kunjung mengembalikannya.
“Bilangnya nanti, nanti. Tapi sampai sekarang tak pernah dikembalikan,” katanya.
KPK menjawab
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah bahwa KPK pernah meminjam uang kepada pengusaha Probosutedjo sebesar Rp 5 miliar untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami juga bingung dengan tudingan yang tidak jelas tersebut. Karena kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Itu kasus lama, sekitar 2006, itu berkekuatan hukum tetap," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 September 2018.
Bahkan, dalam putusan kasus itu sejumlah pihak yang diajukan oleh KPK ke pengadilan juga divonis bersalah. Uang suap itu pun dinyatakan pengadilan dirampas untuk negara.
"Kasus itu adalah kasus suap terhadap pejabat atau pegawai di MA terkait dengan pengurusan perkara. Jadi kami mengimbau semua pihak yang memiliki kewenangan agar lebih hati-hati menerima informasi agar itu tidak parsial," ujar Febri.
"Kalau sebuah kasus sudah divonis oleh pengadilan tentu dalam proses pengadilan itu ada proses saling menguji. Ada puluhan atau ratusan saksi yang diperiksa. Akan sangat aneh jika yang didengar keterkaitannya hanya salah satu pihak saja," kata dia.
Karena itu, Febri pun meminta semua pihak agar tidak mempermasalahkan putusan pengadilan yang sudah ada dalam kasus itu. (frd)