Problem Perkawinan, Ketimpangan Jenjang Pendidikan
CINTA memang tak mengenal usia. Cinta juga tidak mengenal strata sosial. Miskin dan kaya, merupakan kehendak Allah Swt. “Lalu bagaimana dengan selisihnya cukup jauh, terkait status pendidikan yang timpang di antara keduanya?”
Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, memberikan jawaban atas problem tersebut. “Semua itu merupakan kriteria kafaah. Selain kriteria yang sudah disebutkan itu, soal kecantikan, usia, pendidikan, domisili, atau kekurangan yang tidak membolehkan khiyar pada perkawinan seperti tunanetra, tunadaksa, atau buruk rupa (jelek) tidak dihitung sebagai kriteria kafaah. Karenanya si buruk rupa dan yang rupawan; yang tua dan yang muda, si bodoh dan mereka yang terdidik atau terpelajar; orang desa dan orang kota; serta orang sakit dan mereka yang sehat, tetap kafaah (sekufu) dalam perkawinan.
“Tetapi jarak perbedaan semua sifat tadi di antara keduanya sebaiknya tetap berdekatan (tidak terlalu jauh–pen.) terlebih lagi pada masalah usia dan pendidikan (lebih tepatnya keterdidikan–pen.) karena kafaah pada usia dan keterdidikan memicu lebih kuat kehadiran pengertian dan keharmonisan di antara keduanya. Ketiadaan kafaah pada dua masalah ini lazimnya melahirkan kekacauan dan pertikaian tajam karena perbedaan sudut pandang, perselisihan asumsi/penilaian atas sejumlah masalah, perbedaan tujuan perkawinan, dan perbedaan (cara) membahagiakan satu sama lain,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 247-248).
Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa akad perkawinan pasangan yang tidak sekufu sah. Terlebih lagi perbedaan latar belakang yang tidak masuk dalam kriteria kafaah seperti soal usia, keterdidikan, domisili, kadar ketampanan-kecantikan, tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah keduanya meskipun pautannya cukup jauh.
Hanya saja meskipun tidak termasuk kriteria kafaah, kita perlu mempertimbangkan terutama masalah beda usia dan keterdidikan sebelum melangkah ke jenjang akad perkawinan. Kalau selisih kecil dan beda tipis dalam masalah keduanya, hal ini sudah lazim dan jamak. Tetapi kalau selisih besar dan beda jauh dalam masalah usia dan keterdidikan, keharmonisan dan kebahagiaan yang langgeng dan sentosa sebagai tujuan perkawinan dikhawatirkan kandas di tengah jalan.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq. (adi)