Priyo Budi Santoso Dapat Uang dari Proyek Al-Quran
Jakarta: Wakil Ketua DPR 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso disebut menerima uang dari proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.
"Pernah suatu hari kita ramai-ramai ke PBS (Priyo Budi Santoso), pada saat itu Ketum dan Sekjen minta saya untuk datang ke sana dan saya lihat Ketum dan Sekjen masuk ke ruangan itu bawa tas, saya tidak tanya apa-apa," kata Syamsurachman dalam sidang Tipikor Jakarta, Kamis (27/7) siang.
Dia menambahkan setelah selesai acara, di kantor baru disampaikan beliau (tas) itu setoran buat PBS (Priyo Budi Santoso).
Syamsu bersaksi untuk Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Fadh El Fouz yang didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama. Syamsu adalah anak buah Fadh el Fouz.
Ketum atau Ketua Umum yang dimaksud Syamsu adalah Fadh yang saat itu menjadi ketum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) sedangkan Sekjen atau Sekretaris Jenderal yang dimaksud adalah Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Dendy sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam perkara yang sama sejak 2013 lalu.
"Saya tahu uang itu untuk Priyo karena saya dengar dari Pak Ketum waktu itu sudah selesai acara pekerjaan, ada Sekjen bang Deny bertanya ada kewajiban diberikan ke PBS (Priyo Budi Santoso), ketum katakan ya sesuai arahan bos saja, maksudnya bang Zul (Zulkarnaen Djabbar yang merupakan ayah dari Dendy)," jelas Samsu.
Dalam sidang 20 Juli 2017 lalu, Dendy mengatakan ada Rp3 miliar yang diserahkan ke Priyo. Penyerahan uang dilakukan oleh Fadh dan Dendy di rumah Priyo. Uang yang berasal dari rekanan pengadaan Al Quran itu diberikan karena Priyo-lah memberitahukan pengadaan Al Quran ke Zulkarnaen Djabar.
"Saya tidak melihat langsung penyerahan tapi berdasarkan cerita dari Ketum dan Sekjen, diserahkan Dendy ke mas Agus Supriyanto, adiknya (Priyo)," tambah Syamsu.
Sedangkan saksi lain dalam sidang tersebut yaitu Vasko Ruseimy yang juga anggota Gema MKGR saat itu tidak mengetahui apakah Priyo menerima uang atau tidak.
"Saya tidak tahu Priyo terima atau tidak, saya tidak ikut penyerahan uang dan tidak dengar dari pihak lain," kata Vasko.
Dalam dakwaan disebutkan Fadh mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara pengadaan laboratorium MTs dan Alquran dengan imbalan ikut memperoleh uang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Hasil perhitungan fee tersebut adalah pertama, dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar dengan pembagian fee: Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.
Selanjutnya fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen serta kantor 1 persen.
Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen dan kantor 1 persen. (ant)