Pria yang Ancam Capres Anies Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara. Menyusul hasil pemeriksaan penyidik polisi atas pria berinisial AWK,23, tahun, diduga menjadi pelaku pengancaman penembakan melalui media sosial.
Menurut Kapala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, penyidik telah menyiapkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE. Bunyinya yaitu 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Disebutkan, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016. “Itu ancaman hukumannya,” tegasnya dikutip pmjnews pada Minggu 14 Januari 2024.
Namun lanjut Irjen Sandi Nugroho, bahwa AWK selaku pemilik akun TikTok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Yaitu bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.
"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," ujar jenderal polisi bintang dua ini.
Pria berinisial AWK ini sebelumnya ditangkap di daerah Jember, Jawa Timur. Identitasnya terlacak oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, pria dengan nama Arjun Wijaya Kusumo (AWK), 24 tahun, warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi di Desa/Kecamatan Ambulu, Jember, Sabtu, 13 Januari 2024. Sebelumnya AWK diketahui mengancam akan menembak Cawapres Anies Baswedan saat live di Tiktok.
Penangkapan AWS oleh tim gabungan dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang di-backup Direktorat Siber Bareskrim Polri itu mengejutkan anggota keluarganya. Saat itu, AWS bersama kakak perempuannya, Wulandari dan ayahnya, Sueb sedang mengantarkan bawang merah ke Jember.