Pria Trenggalek sebut Gus Miftah Gendeng sudah Diciduk Polisi
Ada-ada saja kelakuan orang yang ingin viral. Contohnya pemuda yang satu ini. Namanya Harmoko. Pria 24 tahun ini pemilik akun Instagram @mokooku. Dia baru saja diciduk polisi di rumahnya, Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Penyebabnya, Harmoko menghina dan mencaci maki Gus Miftah.
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah mengunggah video yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada sahabat Deddy Cobuzier itu.
"Miftah gendeng ali gondrong... (dll)," demikian kata Harmoko dengan bahasa daerah.
Akun Instagram Harmoko langsung kebanjiran komentar nyinyir dari netizen. Tak sedikit di antara netizen yang geram hingga memperingatkan akibat dari ulah pemuda yang menghina Gus Miftah tersebut.
"Ujung-ujungnya paling minta maaf sambil nangis," kata sheri*****.
"Yang model begini jangan ada tanda tangan materai langsung saja dipenjara biar tidak ngomong sembarangan," tulis corte******.
"Wes rupamu elek, sifatmu yo elek, wes nek kecekel dipermak ben tambah elek sakkabehe (sudah wajahmu buruk, sifatmu buruk, sudah kalau tertangkap dipermak supaya tambah buruk semuanya)" kata yudi*****.
"Tolong dikasih sentuhan sedikit biar lebih bijak kalau bicara di medsos @divisihumaspolri," tulis ryan*****.
"Kalau ketangkep jangan nangis lho," kata boy****.
"Cakep kagak bloon n songong iya," tulis shanty****.
"Awas nanti nangis lo," tulis endr*****.
Pelaku Diamankan untuk Hindari Amuk Massa
Video story itu kemudian viral. Gus Miftah juga ikut mengunggah video itu di akun Instagramnya @gusmiftah, sekitar sejam kemudian. Tak terima dihina, Gus Miftah pun mengancam mempolisikan pemilik akun yang menghinanya itu.
"Ok tunggu ya bro. Fix lanjut," balas Gus Miftah.
Selang satu jam unggahan itu viral, akun Gus Miftah kembali mengunggah video penangkapan Harmoko. Pria itu tampak mengenakan celana pendek dan kaos kuning terlihat sedang diinterogasi oleh petugas kepolisian Polsek Panggul, Trenggalek.
Setelah diamankan petugas Polsek Panggul, Harmoko dibawa ke Mapolres Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, penyidik masih mendalami alasan Harmoko menyampaikan ujaran kebencian ke Gus Miftah.
“Untuk sementara akan kami periksa apa tujuan yang bersangkutan melakukan penghinaan di Instagram,” ujar dia.
Doni Satria Sembiring menyebut, penangkapan terhadap Harmoko juga sebagai bentuk pengamanan. Pihaknya khawatir, Harmoko menjadi korban amukan akibat ujaran kebenciannya.
Kini, tersangka akan diperiksa di Mapolres Trenggalek dalam waktu 1 x 24 jam. Statusnya terhadap kasus itu akan ditentukan kemudian. “Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, sehingga untuk proses selanjutnya yang bersangkutan bisa diproses dengan hukum yang berlaku,” ujar Doni Satria Sembiring.
Atas ulahnya, Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.