Pria Terduga Penipu di Malang Tabrak Pohon Saat Dikejar Warga
Seorang pria bernama Tri Edi Susanto, usia 26 tahun, melarikan diri dengan mobilnya merek Honda Brio setelah dikejar dan diteriaki warga sekitar dengan sebutan maling. Nahas, upaya kabur yang ia lakukan berakhir setelah mobil yang ia kendarai menghantam sebatang pohon di Simpang Tiga Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto, menjelaskan bahwa pengemudi yang dikejar warga tersebut merupakan terduga pelaku penggelapan uang.
"Iya pengemudi ini merupakan terduga pelaku penipuan atau penggelapan uang yang sedang dikejar korban dan warga lainnya," ujarnya pada Sabtu 18 April 2020.
Priyanto mengungkapkan, saat dikejar warga, terduga pelaku lantas menginjak pedal gas, namun karena kurang konsentrasi, terduga pelaku menabrak sebatang pohon saat hendak belok ke arah barat di pertigaan Jalan Panglima Sudirman.
Warga pun berhasil menangkapnya. Tak lama berselang, polisi datang dan mengamankan terduga pelaku penipuan tersebut. Bersama mobilnya yang ringsek, korban kemudian dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
Dugaan kasus penggelapan sejumlah uang oleh terduga pelaku Tri Edi Susanto tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh bagian Satreskrim Polresta Malang Kota.
Korban penggelapan bernama Muhammad Ansori, 34 tahun, warga Jl. Sebuku No.83 RT.08 RW.08 Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang pun kini tengah dimintai keterangan.
"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Malang Kota dan telah kami mintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.