Pria Situbondo Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi Berujung Maut di Jember
Seorang pemuda berinisial FI, warga Kabupaten Situbondo, diduga terlibat dalam kasus aborsi berujung maut di Kecamatan Sumbersari, Jember. Pemuda berusia 25 tahun ini sudah berstatus tersangka. Ia ditahan di Polres Jember.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kasus tersebut berawal saat polisi menerima laporan dari warga. Ada seorang mahasiswi berinisial JA, warga Demak, Jawa Tengah, tewas di kamar kosnya, Sabtu, 19 Oktober 2024 malam. Saat mendatangi lokasi kejadian, polisi mendapati janin di dekat mayat korban berusia 24 tahun.
Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain seprei, handuk, sisa obat keras bermerek invitec, dan satu unit HP. Selanjutnya, polisi membawa mayat korban dan janinnya ke RSD Soebandi untuk proses autopsi.
Berdasarkan hasil autopsi, diduga kuat korban meninggal akibat pendadaran dan kelahiran yang dipaksakan (aborsi). Korban mengalami pendarahan setelah mengonsumsi obat keras berbahaya bermerek invitec.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, salah satunya memeriksa ponsel korban. Diketahui, sebelum korban meninggal sempat berkomunikasi dengan seorang pria berinisial FI.
Terdapat percakapan di ponsel korban yang mengarah bahwa FI terlibat dalam kasus tersebut. Tak ingin kehilangan jejak, polisi menangkap FI tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, FI mengaku sebagai suami siri korban. Meskipun pengakuan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada keluarga kedua belah pihak.
Kepada penyidik FI juga mengaku turut terlibat dalam kejadian. FI bertindak sebagai pencari, pembeli, dan pemberi obat terhadap korban. FI mendapatkan obat keras tersebut dengan cara membeli di salah satu apotek di Situbondo. Saat membeli, tersangka tidak menggunakan resep dokter.
Selanjutnya, FI meminta korban mengonsumsi obat merek invitec yang semestinya digunakan untuk mengobati tukak lambung, pada hari Sabtu, 19 Oktober 2024.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban masih terlihat berkomunikasi dengan FI pada pukul 09.00 WIB. Namun, pada pukul 11.00 WIB, korban sudah tidak menjawab saat dihubungi oleh FI.
“Dengan adanya rentan waktu tersebut, kami menduga korban meninggal dunia dalam rentak waktu pukul 10.00 sampai 11.00 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jember pada pukul 21.00 WIB,” terangnya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kepada penyidik FI mengaku tidak pernah menginginkan anaknya lahir. Korban yang juga masih berstatus mahasiswi juga memiliki keinginan yang sama. Ditambah, selama ini keluarga korban maupun tersangka tidak mengetahui bahwa korban sedang hamil.
“Tersangka maupun korban menurut keterangan tersangka sama-sama tidak menginginkan kelahiran bayi tersebut. Karena kedua orang tua mereka juga belum mengetahui tentang kehamilan korban meskipun statusnya sudah suami istri siri,” pungkasnya.
Advertisement