Pria Sekap Remaja Perempuan di Malang Selama 11 Jam, Ini Sebabnya
Seorang pria berinisial YD, usia 49 tahun, asal Banyuwangi, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka penyekapan terhadap remaja putri berinisial IR. Lokasi penyekapan berada di di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis 9 Juni 2022, lalu.
Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar, hingga diteruskan kepada kepolisian.
"Benar telah kami amankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," ujarnya pada Rabu 15 Juni 2022.
Tersangka ditangkap pada hari ini di rumah kontrakannya di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Adapun motif tersangka melakukan penyekapan kata Lukman adalah karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban.
"Pelaku mempunya masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan" katanya.
Sebelum melakukan penyekapan, tersangka mengelabui korban dengan alasan mengajaknya untuk mengambil ijazah di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumberpucung, Kabupaten Malang.
"Tapi sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dengan alasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor," ujarnya.
Oleh tersangka korban disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Namun korban IR berhasil kabur dengan mendobrak lemari dan keluar dari rumah yang terkunci. "Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindaklanjuti dalam kasus penyidikan," katanya.
Dari lokasi polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
Advertisement