Pria Probolinggo Mabuk dan Bacok Pengunjung Karaoke
Dipicu mabuk minuman keras dan cekcok dengan perempuan pemandu lagu (Lady Companion/LC), terjadi aksi pembacokan di tempat karaoke di kawasan Taman Maramis, Kota Probolinggo. Polisi akhirnya membekuk DMF, 29 tahun, warga Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang disangka membacok pengunjung karaoke.
"Karena terpengaruh alkohol, pelaku tersinggung terhadap korban dan temannya yang saat itu sedang tertawa. Pelaku kemudian mengambil celurit di jok motor, lalu menghampiri korban dan langsung membacoknya," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat, 8 Maret 2024.
Kasus berdarah itu bermula saat MDF yang mabuk berkaraoke ditemani LC, Sabtu dini hari, 17 Februari 2024. Ia kemudian terlibat cekcok dengan pemandu lagu.
Cekcok pada pukul 03.30 berlanjut hingga MDF dan LC tersebut keluar dari ruang karaoke. Di luar, LC tersebut duduk di dekat ACR, 24 tahun, pengunjung karaoke, warga Desa Mentor, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Meski duduk berdekatan, ACR dan LC itu tidak saling mengenal. "MDF merasa, ACR dan temannya menertawainya sehingga tersinggung," ujar AKBP Wadi.
MDF kemudian mengambil celurit di jok motornya. Ia kemudian membacok ACR. ACR sempat menangkap celurit dengan kedua tangannya. Akibatnya kedua tangan ACR luka parah tersayat celurit.
Usai membacok MDF kabur. Sementara itu ACR dilarikan ke RSUD dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo kemudian dipindahkan ke RS Rizani, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Keluarga ACR kemudian melaporkan kasus pembacokan itu ke Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu, 25 Februari 2024. Akhirnya polisi menangkap MDF di rumahnya, Minggu malam, 3 Maret 2024.
Saat ditangkap di rumahnya, pelaku tidak melawan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata AKBP Wadi