Pria Peremas Payudara Gadis SMP di Kota Mojokerto Divonis 6 Tahun
Achmad Zanuwar, 38 tahun, pria asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Penyebabnya dia meremas payudara tetangganya sendiri yang masih kelas 1 SMP.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Rosdiati Samang dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin 19 Desember 2022, sekitar pukul 12.20 WIB. Dirinya didampingi dua hakim anggota, yaitu Yayu Mulyana dan Lukmanul Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okky Selo Handoko mengikuti sidang secara daring dari kantor Kejari Kota Mojokerto. Begitu pun terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sementara pendamping hukumnya, Puryadi, mengikuti sidang secara offline.
Dalam pembacaan putusan kasus yang menimpa gadis berusia 13 tahun di Kota Mojokerto itu, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Untuk itu, terdakwa divonis hukuman 6 tahun penjara subsider 4 bulan.
Majelis Hakim juga membacakan perbuatan yang memberatkan terdakwa, yaitu membuat korban yang masih kategori anak-anak itu trauma.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, diganti penjara 4 bulan,” kata Majelis Hakim.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Namun menurut Hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa juga dinilai dari perbuatan terdakwa yang dinilai bisa meringankan.
"Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," jelas Rosdiati.
Penasihat Hukum Terdakwa, Puryadi menjelaskan, upaya pembelaan terhadap kliennya sudah dilakukan ketika sidang pledoi pekan lalu, Senin 12 Desember 2022. Mulai dari terdakwa melakukan pencabulan tanpa sengaja karena korban dikira istrinya, terdakwa tulang punggung keluarga karena mempunyai seorang istri dan 3 anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, kelas 6 SD dan kelas 2 SD.
Juga keluarga ini masih tinggal di rumah kontrakan, terdakwa mengakui perbuatannya mencabuli gadis berusia 13 tahun tersebut. Terdakwa juga belum pernah terjerat kasus pidana, hingga sudah ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dengan terdakwa.
"Dalam pledoi sudah kami sampaikan semua untuk meringankan terdakwa. Selanjutnya kami akan menemui terdakwa dulu apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini," tandasnya.
Dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berjalan kaki untuk pulang setelah membeli minyak goreng di rumah temannya.
Di tengah perjalanan, siswi kelas 1 SMP itu berpapasan dengan terdakwa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu itu menyergap korban dari belakang. Padahal, pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor mengalami tindakan asusila. Polisi melakukan penyelidikan memperoleh bukti petunjuk dan mengamankan tersangka saat berada di rumahnya.
Kepada polisi tersangka mengaku saat itu ia usai tahlil 100 hari mertuanya dan hendak pulang ke rumahnya. Muncul hasrat tersangka melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan itu untuk melampiaskan nafsu seksualnya.
Parahnya saat melakukan tindakan bejat itu, tersangka membayangkan adegan intim bersama istrinya.
Advertisement