Pria Penghina NU di Jember Punya 17 Akun Media Sosial Palsu
HS, 55 tahun, warga Kecamatan Kaliwates, Jember, tersangka kasus penghinaan terhadap NU, ternyata memiliki 17 akun media sosial. 17 Akun tersebut dipakai untuk menyebarkan konten hoaks, ujaran kebencian, dan SARA.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran terhadap HP tersangka, ditemukan 17 akun media sosial, mulai Facebook, Instagram, Tiktok, dan aplikasi X.
17 akun tersebut berada dalam satu HP. Tersangka mengelola 17 akun tersebut seorang diri. Sehingga akun tersebut keluar masuk di HP yang sama.
Beberapa akun milik tersangka di antaranya Santo San, www.xnxx.com, Santo Susanto, Nur Hidayati, Mayora, Santi, www.wowo.com, www.jemberofficial.com, Joko Selawase, dan www.pornohub.com.
Seluruh akun palsu tersebut dibuat oleh tersangka dalam kurun waktu tahun 2024. Pembuatan akun palsu tersebut memang untuk tujuan mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Sebagian konten yang disebarkan oleh tersangka atas pesanan orang lain. Untuk konten yang diunggah sebagian dibuatkan orang lain.
“Tersangka bertindak sebagai admin dari 17 akun palsu yang dibuatnya. Kalau kontennya ada yang dibuatkan, semacam memiliki tim. Kami pastikan tindakan tersangka bukan sekadar iseng tetapi ada tujuan ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomi,” katanya, Senin, 30 September 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap 17 akun milik tersangka, ditemukan banyak postingan berbau SARA, ujaran kebencian, dan informasi bohong atau hoaks. Selain menyinggung ormas, tersangka dalam postingannya juga menyudutkan tokoh. Termasuk juga pernah membuat konten berkaitan dengan Pilkada.
Karena itu, Polres Jember menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Sebab semua konten yang terdapat dalam akun palsu milik tersangka meresahkan masyarakat. Apalagi juga menyinggung organisasi Islam besar di Indonesia dan berpotensi mengganggu pelaksanaan Pilkada Jember yang damai.
Lebih jauh Bayu berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Selain itu, Polres Jember kedepannya juga akan lebih masif melakukan patroli siber untuk mencegah munculnya postingan serupa.
“Kami berharap terungkapnya kasus ini bisa mengerem akun lain yang sejenis yang kerap menyebarkan ujaran kebencian. Dalam melakukan patroli siber kami juga intens mengingatkan pemilik akun yang menyebarkan ujaran kebencian agar menghapus postingannya, karena bisa dijerat Undang-Undang ITE,” pungkasnya.