Pria Pemerkosa Gadis Difabel di Jember Dibekuk Polisi
Seorang pria berinisial MT, warga Kecamatan Jenggawah ditangkap polisi, Kamis, 20 Juli 2023. Diduga kuat pria itu telah berkali-kali memperkosa seorang anak difabel yang masih berusia 14 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto mengatakan, kasus tersebut terungkap saat salah satu tetangga korban berinisial F, memergoki tersangka dalam kondisi berbusana separuh, di sebuah kamar mandi rumah kosong, pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 11.00 WIB. Sementara di lokasi itu juga terlihat korban.
F kemudian mengusir tersangka. Tersangka langsung kabur setelah mengenakan pakaian lengkap. Sementara korban langsung pulang ke rumahnya.
F kemudian menceritakan semua yang dilihatnya kepada orang tua korban. Orang tua korban tidak terima. Ia melaporkan tersangka ke Polsek Jenggawah.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa orang saksi. Saksi korban saat diperiksa mengaku sudah diperkosa oleh tersangka.
Polisi kemudian mengonfrontasi keterangan korban dengan keterangan tersangka. Ternyata keterangan korban dan tersangka ada kesesuaian.
Tersangka mengaku, bukan hanya satu kali memperkosa korban, namun sudah empat kali. Tersangka biasanya memanggil korban yang memang sering bermain di dekat rumahnya.
Tersangka yang juga sering melintas di dekat rumah korban mengajak korban ke suatu tempat. Tersangka melakukan bujuk rayu.
Tak hanya itu, tersangka juga pernah mengancam korban agar korban bersedia dan tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
“Selain melakukan bujuk rayu. Korban diberi uang dan rokok. Tersangka juga tidak segan melakukan pengancaman kekerasan terhadap korban,” kata Rinto, Jumat, 21 Juli 2023.
Saat melancarkan aksinya, tersangka mengajak korban ke beberapa lokasi, yakni di rumah kosong dan di atas bukit yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
Atas kejadian yang dialaminya korban merasa trauma. Ia takut setiap kali melihat tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 junto Pasal 76 huruf e Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Jenggawah. Kita jerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rinto.