Pria Pasuruan Jual Istri untuk Bayar Cicilan Motor, Dibekuk Polisi Mojokerto
Abdul Khamim warga asal Kecamatan Gempol, Pasuruan harus mendekam dibalik jeruji besi. Pria 29 tahun itu menjual istrinya berinisial DDA kepada pria lain untuk hubungan seks bertiga atau threesome.
Abdul Khamim ditangkap Polda Jatim saat melayani tamunya di sebuah hotel bintang empat di Mojokerto pada bulan Maret 2024. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, ia mengaku baru sekali melakukan hal ini.
"Ditangani Polda Jatim kemudian dari Kejati Jatim dilimpahkan ke kami karena masuk dalam wilayah hukum Kejari Kabupaten Mojokerto," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Joko Sejati Indra Febrianto, kepada wartawan di kantornya, Selasa 2 Juli 2024.
Terdakwa Abdul Khamim saat ini sudah menjalani Sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin 01 Juli 2024 kemarin. Ia di dakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP tentang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Joko menegaskan, terdakwa tergiur dengan tawaran pria hidung belang yang ada di grup Facebook Fantasi Pasutri Jawa Timur.
Pria hidung belang berinisial S itu mencari pasangan suami istri (Pasutri) area Mojokerto yang bisa diajak main bertiga di hotel. "Nyari Pasutri Mojokerto buat acara nanti malam barangkali ada. Hotel dan uang saku tersedia," begitu isi postingan pria hidung belang di grup Facebook pada tanggal 20 Maret 2024.
Mengetahui postingan pria hidung belang itu, Abdul Khamim menawarkan tawaran itu kepada istrinya.
Awalnya DDA istri terdakwa menolak tawaran tersebut. Namun karena butuh uang untuk membayar kreditan motor terpaksa ia menerima tawaran tersebut. "Akhirnya mereka janjian bertemu disalah satu hotel Mojokerto. Motifnya untuk kebutuhan rumah tangga," tegas Joko.
Setelah sepakat dengan istrinya, Khamim menawarkan jasa threesome tersebut dengan tarif Rp 800 ribu. Namun pria hidung belang tersebut justru memberi ongkos lebih, yakni Rp 1,3 juta dengan rincian Rp 100 ribu untuk transportasi dan minuman beralkohol, Rp 580 untuk hotel dan sisanya Rp 620 ribu untuk biaya hubungan threesome.
Setelah sepakat dengan harga yang sudah ditentukan, mereka pun sepakat untuk bertemu di hotel Aston Mojokerto pada 20 Maret 2024 pukul 21.00 WIB. Khamim dan istrinya berangkat dari Pasuruan pukul 19.30 WIB menggunakan sepeda motor.
Setelah bertemu mereka masuk bersama-sama ke dalam kamar hotel. Mirisnya sebelum melakukan hubungan badan bertiga mereka menenggak minuman keras terlebih dahulu.
"Tarifnya Rp 1,3 juta, sebelum melakukan hubungan badan mereka bertiga minum-minuman keras yang dibawa terdakwa," terang Joko.
Joko menambahkan, perbuatan bejat yang dilakukan Khakim terendus pihak kepolisian. Belum tuntas berhubungan badan mereka digerebek petugas dalam kondisi bugil.
"Sudah melakukan tapi belum tuntas polisi datang mengetuk kamar mereka," ucapnya. Khakim, istri dan pria hidung belang tersebut digelandang petugas ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Istri dan pria hidung belang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi diantaranya, 1 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 620 ribu, 1 botol miras, 3 buah celana dalam, 1 buah bra, 1 buah handuk dan bedcover serta bil hotel.