Pria Pasuruan Hidupi Anak dan Istri dengan Menjambret
Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggelandang seorang pria bernama Baikhuni, 25 tahun, warga dusun Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Dia adalah pelaku penjambret perhiasan yang sering mengincar anak-anak perempuan sebagai korbannya.
Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, pelaku jambret berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis lalu. "Modus pelaku mencari target anak perempuan di bawah umur yang pakai perhiasan. Kemudian dia jambret anak-anak itu, " ujar Jauhari saat konferensi pers pada Selasa, 12 April 2022.
Di hadapan petugas, Baikhuni mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi penjambretan. Pelaku kerap melakukan aksi penjambretan perhiasan itu seorang diri menggunakan motor pribadinya.
"Sudah dilaporkan lebih dari 10 kali melakukan aksi perampasan perhiasan. Pelaku biasanya memepet korban menggunakan sepeda motornya lalu menarik kalung korban," terang Jauhari.
Pelaku beralasan nekat menjambret karena lama mengaanggur dan tidak punya pekerjaan. Uang hasil merampas perhiasan emas itupun dipakainya untuk menghidupi anak dan istri. "Saya nggak punya pekerjaan. Jadi kalungnya saya jual ke orang untuk makan anak istri, " ucap Baikhuni.
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Pelaku diancam pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Advertisement