Pria Onani di Banyuwangi Ditangkap di Bali, Terancam Dipenjara
Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi pornografi, Minggu, 17 Juli 2022. Dia adalah ARB alias Ar, 42 tahun, warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.
Ar melakukan aksi pornografi dengan cara melakukan onani di sekitar Taman Sritanjung beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan kami amankan atas dugaan mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa.
Perkara ini berawal dari laporan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi RM, 18 tahun. RM menyebut dirinya mengalami peristiwa itu pada, Rabu, 13 Juli 2022. Sekitar pukul 17.00 WIB, RM sedang menunggu temannya di Taman Sritanjung.
Sekira pukul 17.22 WIB, RM melihat seorang lakiālaki berhenti di pinggir jalan. Pria yang menggunakan celana pendek warna coklat susu dan kaos olahraga lengan panjang warna merah kombinasi putih dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam. "Pria itu kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh di hadapan korban," jelasnya.
RM yang kesal dengan perbuatan pria itu lantas merekam kejadian tersebut menggunakan HP. RM sempat menegur orang tersebut. Namun pria itu tetap saja melanjutkan perbuatannya.
Bahkan pelaku sempat hendak menghampirinya. Aksi pelaku ini sempat beredar luas di media sosial. Sehingga membuat jagat maya Banyuwangi heboh. "Keesokan harinya korban mendatangi Polresta Banyuwangi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Banyuwangi kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap Polisi di wilayah Bali. "Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, memeriksa pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 jo pasal 10 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp5 miliar. "Kami juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku," pungkasnya.