Caci Maki Pria Gresik pada Pengunjung Bermasker Berakhir Damai
Pria pengolok pengunjung mal Pakuwon Trade Center (PTC) yang menggunakan masker, Putu Awimba, diangkat menjadi duta protokol kesehatan (prokes) oleh Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Surabaya, Surabaya Eddy Christijanto. Putu bertugas untuk mensosialisasikan mengenai pentingnya prokes kepada masyarakat.
"Yang bersangkutan mengaku siap untuk menjadi Duta (Protokol Kesehatan) Covid-19," kata Eddy, kepada awakmedia, Rabu 5 Mei 2021.
Kesediaan Putu tersebut, kata Eddy, disampaikan saat Putu tengah menjalani sanksi untuk kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya, selama 1x24 jam.
"Itu dia sampaikan sendiri kemarin saat menjalani sanksi di Liponsos," ujarnya.
Dalam memenuhi hukumanya tersebut, Eddy menilai Putu menjalankanya dengan kooperatif. Hal tersebut terlihat ketika memandikan, hingga memberi makan penghuni Liponsos.
Selain itu, menurut Eddy, sikap koorperatif Putu juga terlihat ketika dirinya membayar denda administratif sebesar Rp150 ribu, dan ketika menyatakan permintaan maaf di depan publik. "Yang bersangkutan kooperatif," ucapnya.
Eddy mengungkapkan bahwa saat ini Putu juga sudah percaya akan bahayanya Covid-19. Sebab, dirinya sudah mendapatkan penjelasan dari tenaga medis mengenai hal tersebut. "(Putu) tidak percaya Corona. (Ditanya) apakah kamu menunggu anak istrimu kena? Baru dia ngaku 'jangan-jangan Pak' dia baru sadar," jelasnya.
Meski ditetapkan sebagai duta prokes, kata Eddy, Putu tetap akan dikenakan sanksi serupa jika berulah kembali. Begitu pula dengan akumulasi hukuman saat dia mengulangi tindakan serupa. "Kalau masih berulah lagi, tentu (hukuman/sanksi) akan diakumulasikan dan kami rakorkan (rapat koordinasi) dengan Tim Satgas Covid-19," kata dia.
Sebelumnya, pria berkaca mata, yang viral akibat mengolok pengunjung yang memakai masker di Mall PTC akhirnya dibawa ke Liponsos guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria tersebut diketahui warga Gresik.
Polisi menyebut pelanggaran yang dilakukan Putu tergolong berat. “Apa yang dilakukan (Putu) termasuk pelanggaran berat dalam protokol kesehatan,” kata Eddy, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa, 4 Mei 2021.
Sebab, menurut Eddy, pelaku telah terbukti memengaruhi masyarakat agar melanggar protokol kesehatan yang sudah dijalankan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, khususnya di Surabaya.
“Karena mengajak atau memengaruhi masyarakat untuk tidak pakai masker di masa pandemi. Ada unsur ajakan, provokatif, terhadap masyarakat yang sudah patuh,” jelasnya.
Advertisement