Pria ODGJ di Bondowoso Dibebaskan Setelah Dua Bulan Dipasung
Seorang pria dengan gangguan jiwa di Bondowoso bernama Syafei, 43 tahun akhirnya bebas dari pasungan keluarganya. Warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer ini dibebaskan petugas gabungan Dinsos P3AKB, Dinkes, RSUD dr. Koesnadi, Polsek, dan Koramil Pujer dari kayu pasung yang mengikat kaki kanannya selama dua bulan.
Syafei dipasung keluarganya menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1444 Hijriah pada April 2023. Ia dipasung karena sering mengamuk tanpa sebab, yang mengganggu dan membahayakan kenyamanan warga sekitar.
Dokter Kejiwaan RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, Dewi Prisca Sembiring mengatakan, pria ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Desa Mengok Kecamatan Pujer dibebaskan dari pasung guna direhabilitasi di RSUD. Itu bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan pihak keluarga pria ODGJ tersebut.
"Selama menjalani rehabilitasi di RSUD Koesnadi Bondowoso, pasien ODGJ itu diobati sampai sembuh. Kami melihat pria ODGJ asal Desa Mengok, Pujer berbicara lancar saat komunikasi. Semoga dengan direhabilitasi, cepat sembuh dari gangguan mentalnya," kata Dewi Prisca, Sabtu, 10 Juni 2023.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Anisatul Hamidah mengatakan, pengobatan pasien ODGJ melalui proses rehabilitasi di RSUD Koesnadi Bondowoso gratis. Ini karena, Bondowoso sudah menjadi kabupaten dengan predikat Universal Health Care (UHC).
"Untuk itu, kami mengimbau warga Bondowoso menginformasi jika menemukan ODGJ. Mereka bisa disembuhkan melalui rehabilitasi dan keluarga juga harus mendukung penyembuhan pasien ODGJ," kata Anis -panggilan akrab Anisatul Hamidah-, Sabtu, 10 Juni 2023.
Advertisement