Pria Mojokerto, Terpidana Pertama Divonis Kebiri di Indonesia
Adalah Muh Aris, 22 tahun, warga Mengelo Tengah, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Aris dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, denda 100 juta, serta kebiri berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Namun, Muh Aris belum menjalani eksekusi kebiri seperti yang diamanatkan putusan pengadilan.
Terpidana Kebiri Pertama Indonesia
Muh Aris divonis bersalah melakukan kejahatan seksual pada anak-anak oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada 2 Mei 2019.
Aris sempat banding namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 justru menguatkan putusan PN Mojokerto. Aris tetap harus menjalani hukuman kebiri dikutip dari detik.com, pada Sabtu 11 Desember 2021.
Selanjutnya, Aris juga mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dari PN Mojokerto pada 20 Juni 2019. Lagi-lagi tukang las ini terbukti memerkosa satu anak di wilayah hukum Polres Mojokerto. Hukuman ini akan dijalani setelah hukuman pertama tuntas dijalani.
Eksekusi Kebiri di Indonesia
Namun saat itu hukuman kebiri bagi Aris belum bisa dilaksanakan. Sebab undang-undang kebiri belum memiliki petunjuk teknis.
Pada 2020, PP Nomor 70 Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia), ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Hanya saja, hingga kini Aris belum juga bisa dieksekusi kebiri. Sebab, penerapan kebiri kimia bisa dilakukan setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya. Bagi Aris, kebiri kimia akan dilakukan setelah hukuman penjaranya tuntas dijalani.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menjelaskan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum eksekusi kebiri bisa dilakukan pada pelaku tindak pemerkosaan pada anak yang terbukti bersalah di pengadilan.
Pelaku bisa dikebiri jika telah ada penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Penilaian klinis akan memberikan kesimpulan apakah pelaku layak untuk dikebiri kimia. Semua proses ini dilakukan oleh tenaga ahli dari Kemenkumham.
Kebiri kimia berupa pemberian zat kimia secara suntik atau metode lain, dengan tujuan menekan hasrat seksual untuk jangka waktu paling lama 2 tahun. Selain dikebiri, pelaku juga harus mendapatkan rehabilitas agar mampu mengontrol hasrat seksual serta menghilangkan penyimpangan seksualnya, dikutip dari laman kemenppa.go.id.
Pelaku kebiri juga akan mendapatkan pemasangan alat pendeteksi elektronik serta pengumuman identitas agar tidak melarikan diri, selama satu tahun.
Namun PP ini juga belum sempurna. Sebab mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sosial untuk menyusun Peraturan Menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.
Advertisement