Pria ini Setubuhi Keponakan Berusia 16 tahun Hingga Melahirkan
Seorang pria warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi, SW, 36 tahun, tega menyetubuhi keponakannya yang masih berusia 16 tahun. Korban diketahui berinisial NAF.
Pelaku yang kebetulan tinggal satu rumah dengan korban telah menyetubuhi korban berkali-kali sejak awal tahun 2021. Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan anak dari hasil hubungan terlarang itu.
Kapolsek Cluring, AKP Agus Priyono menyatakan, kejadian ini bermula saat korban dan pelaku pulang dari Provinsi Aceh pada Januari 2021 lalu. Korban memang sudah merantau bersama pelaku di Provinsi Aceh. Di Banyuwangi, mereka tinggal di rumah ibu kandung korban.
“Sejak tiba di Banyuwangi, korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah karena pelaku merupakan adik kandung dari ibu kandung korban,” terang Agus Priyono.
Sejak saat itu, pelaku telah menyetubuhi korban berkali-kali. Hingga akhirnya sekitar bulan April 2021 korban hamil. Saat itu, pelaku menyatakan bertanggungjawab atas kehamilan korban. Puncaknya, korban melahirkan anaknya pada 10 Desember 2021 lalu.
Sebelumnya, keluarga korban sudah mengingatkan pelaku. Apalagi korban merupakan keponakannya sendiri. Namun peringatan dari keluarga korban sama sekali tidak dihiraukan oleh pelaku.
Kejadian ini akhirnya menyebar ke telinga warga sekitar. Warga pun melaporkan kejadian itu pada perangkat desa setempat. Dan akhirnya diputuskan untuk melaporkan perbuatan pelaku ini kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengantar korban untuk melakukan visum,” jelasnya.
Setelah mendapatkan bukti yang kuat, polisi kemudian mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya
Pengungkapan kasus ini semakin menambah panjang deretan anak korban kekerasan seksual yang terjadi di Banyuwangi Jawa Timur. Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nasrun Pasaribu menyebut, sejak Desember 2021 sampai saat ini, total ada delapan kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur yang berhasil diungkap jajaran Polresta Banyuwangi.
Advertisement