Pria Banyuwangi Perkosa Anak 9 Tahun di Tengah Sawah
Tolak, 28 tahun, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, harus merasakan pahitnya kehidupan di balik jeruji penjara. Pria ini diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Korbannya seorang anak berusia 9 tahun. Pelaku memperkosa korban di area persawahan.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin menyatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 31 Juli 2020 lalu. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban diajak bermain oleh pelaku ke sekitar sumur bor di area persawahan. "Dengan bujuk rayunya, pelaku kemudian mengajak korban ke tengah sawah dan kemudian menyetubuhinya," kata Kusmin, Senin, 10 Agustus 2020.
Terungkapnya, kasus dugaan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur ini berawal dari kecurigaan warga yang tinggal tak jauh dari area persawahan tersebut. Saksi melihat korban dan pelaku berangkat bersama-sama. Namun saat pulang mereka berjalan sendiri-sendiri. "Kemudian saksi menanyai korban. Ternyata benar, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," beber Kusmin.
Selanjutnya, saksi menyampaikan hal itu pada orang tua korban. Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu pada aparat Kepolisian.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan seputar peristiwa tersebut. Pada saat yang sama, korban diantar ke rumah sakit untuk divisum. "Setelah kami dapatkan dua alat bukti yang cukup, pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan di ruang tahanan," tegasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebuah kaos bola warna hitam milik korban, sebuah celana pendek motif bunga warna oranye milik korban, sebuah baju hem warna biru milik tersangka, sebuah celana panjang kain warna merah milik tersangka, dan sebuah celana dalam warna merah tua milik tersangka.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 76 D, E Jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. "Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 15 tahun," pungkasnya.