Pria Ini Gunakan Uang Nasabah Istri Rp2,3 Miliar untuk Judi Bola
Randy Tirta Saputra, alias Randy, 31 tahun, warga Makassar, harus mendekam di jeruji tahanan setelah dengan tega menggunakan uang nasabah istrinya guna berjudi online. Tak tanggung-tanggung, Randy sampai menilep uang nasabah istrinya, Rika Dwi Merdekawati sebanyak Rp2,3 miliar.
Kisah ini bermula ketika Randy memaksa istrinya yang merupakan teller BRI untuk mentransfer sejumlah uang ke tiga rekening yang dimiliki Randy.
"Uang ini lantas digunakan tersangka untuk main judi online," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar, Dicky Sondani, dalam keterangan persnya, Rabu 6 Februari 2019.
Kepada istrinya, Randy mengaku menggunakan uang tersebut dengan modus meminjam untuk membayar iuran. Padahal uang tersebut ternyata digunakan untuk judi online bola, beli motor dan mobil.
Sementara itu, Rika sendiri melakukan pengambilan uang nasabah dengan modus memalsukan data nasabah.
"Saya tidak memaksa istri. Uang itu saya pinjam untuk judi bola," ujar Randy ketika dihadapkan pada wartawan.
Sementara itu, atas perbuatannya ini, Randy dijerat dengan pasal 3 dan 5 juncto pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (man)