Pria Ini Edarkan Obat Daftar G Secara Ilegal
Kepolisian Sektor Cluring berhasil mengungkap peredaran ilegal obat daftar G jenis Trihexyphenidyl. Seorang pengedar berhasil ditangkap. Identitasnya, AM, 22 tahun, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar. Dari tangan pemuda ini disita ratusan butir pil yang dikenal dengan sebutan pil trex itu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran pil trex di sekitar Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring. Atas dasar informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi pembelian pil Trihexyphenidhyl," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Cluring, AKP Madrias, Sabtu, 19 Desember 2020.
Seorang saksi pembeli berinisial RC berhasil diamankan dengan barang bukti 100 butir pil trex yang masih terbungkus plastik. Pengakuan RC pil yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu dibeli seharga Rp180 ribu dari AM.
Petugas segera mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan RC, petugas kemudian memburu tersangka AM. Tak butuh waktu lama, AM berhasil ditangkap petugas di pinggir jalan Desa setempat.
"Setelah dilakukan pengeledahan badan ditemukan di saku celananya sebanyak 100 butir pil Trihexyphenidhyl dan uang tunai Rp185 ribu," jelasnya.
Tersangka AM kemudian diinterogasi petugas. Hasilnya, AM mengaku dirumahnya masih terdapat pil Tryhexiphenidhyl. Petugas langsung menindaklanjuti informasi ini. Pengeledahan langsung dilakukan di rumah tersangka. Di sana, ditemukan ditemukan 260 butir pil Tryhexiphenidhyl dan beberapa barang bukti lainnya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun lamanya.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kita amankan di Polsek Cluring," pungkasnya.