Pria Ini Curi Smartphone Milik Ajudan Bupati Banyuwangi
Awin Sucipto, 52 tahun, warga Jalan Kaliwates XIII, Jember Kidul, Kaliwates, Kabupaten Jember, harus merasakan kehidupan di dalam penjara. Dia diduga telah mencuri smartphone milik Gede Teguh, 24 tahun, warga Banjar Kesian, Kelurahan Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali. Gede Teguh adalah salah satu ajudan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Gede Teguh kehilangan telepon pintar jenis iPhone 8 saat bertugas mendampingi Bupati Abdullah Azwar Anas. Ketika itu Bupati menghadiri acara Festival Sholawat di Lapangan Maron, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Sabtu, 23 November 2019 lalu.
"Saat Bupati hendak turun dari panggung, pelapor menyiapkan sandal Bupati. Handphone korban spontan langsung dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kiri. Saat hendak naik mobil diketahui handphone yang sebelumnya dimasukkan dalam saku celana sudah tidak ada," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Pudji Wahyono, Jumat, 6 Desember 2019.
Setelah menyelesaikan tugasnya mendampingi Bupati Anas, korban segera melapor ke Polsek Genteng. Pelapor dan sejumlah saksi langsung dimintai keterangan seputar kasus ini. Atas kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp13.000.000. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Genteng segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
"Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi handphone tersebut berada di wilayah Jember. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan pada tersangka," beber Polisi yang pernah menjabat Kanit Resmob Polres Banyuwangi ini.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya, pidana penjara hingga 5 tahun lamanya. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah handphone merek Iphone 8 warna space grey dengan nomor Imei 356087092164067.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di ruang tahanan Polsek Genteng," pungkasnya.
Advertisement