Pria di Tuban Gadaikan Motor Pacarnya untuk Modal Judi Online
Pria berinisial SH, 22 tahun, warga asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tuban.
Pria tersebut ditangkap setelah menggadaikan motor Honda Scoopy Nopol S-4886-AU milik pacarnya berinisial SN, 21 tahun warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban untuk dipakai modal judi Samgong Online.
Kapolsek Tuban, IPTU Rianto mengatakan, kronologi kejadian itu berawal ketika pelaku meminjam motor korban untuk dipakai membeli rokok di toko. Namun setelah meminjam motor, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor korban.
"Modus pelaku, dia meminjam motor korban untuk dipakai membeli rokok," terang Kapolsek Tuban, Kamis 1 September 2022.
Setelah beberapa waktu bertemu dengan korban, pelaku mengaku motor yang dipinjamnya ditilang oleh anggota Lantas di Jalan Letda Sutcipto Tuban. "Kepada korban pelaku ini mengaku motor yang dipinjam ditilang lantas," jelas Kapolsek.
Tidak terima motornya tidak segera dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tuban. Anggota Unit Reskrim Polsek Tuban yang menerima laporan itu langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Rabu 31 Agustus 2022 pelaku berhasil ditangkap.
Dari pengakuan pelaku, motor korban itu digadaikan dengan harga 2,5 juta dan uangnya digunakan untuk modal judi online jenis Samgong. "Menurut pengakuan pelaku, motor korban digadaikan Rp2.500.000," imbuh Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Advertisement