Pria di Surabaya Aniaya Tetangga, Emosi Kena Sorot Lampu Mobil
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji menangkap Victor, 56 tahun. Ia menganiaya tetangganya di Lebak Arum gang IV Surabaya, pada Kamis 14, September 2023, pukul 19.00 WIB.
Penganiayaan itu bermula saat dua tetangga pelaku, masing-masing MNT, 32 tahun, dan IK, 30 tahun, melintas dengan mobilnya. Secara tak sengaja, sorot lampu mobilnya mengenai pelaku. Tiba-tiba pelaku menghadang dan menggebrak mobil korban. "Kebetulan mobil korban (MNT dan IK) melintas, tiba-tiba (pelaku) mencegat mobil korban dan memukul mobil menggunakan tangan kosong," kata Arie dikutip dari Detik, Selasa 5 Desember 2023.
Tindakan itu menyebabkan kedua korban membuka kaca mobil dan menegurnya. Namun, pelaku justru semakin emosi dan kemudian menyemprotkan air ke bagian dalam mobil. Pelaku kemudian menampar IK lalu, memukuli MNT. Tindakan aniaya itu terekam CCTV dengan durasi 35 detik.
Di dalamnya juga terdapat tindakan pelaku menyeret MNT. IK kemudian mencoba melerai dan kemudian ditampar oleh pelaku hingga terjatuh. Pelaku juga memukul MNT kembali ketika ia berusaha berdiri. Kedua korban kemudian mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah masing-masing.
Keduanya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Namun pelaku baru ditangkap setelah 3 bulan berlalu, menggunakan Pasal 351 tentang penganiayaan pada dua tetangganya secara bersamaan. "Sudah kita tangkap akhir November 2023, (pelaku) kita titipkan di tahanan Polrestabes Surabaya, karena tahanan di kami (Polsek Tambaksari) masih proses renovasi," tutur Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Aman Hasta.
Advertisement