Pria di Probolinggo Cabuli Anak Tirinya Selama Empat Tahun
Pria berinisial NS,34, tahun, dibekuk anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Diduga pria ini telah mencabuli anak tirinya sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.
Warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dibekuk polisi setelah korban Z,13 tahun mengaku, tidak tahan terhadap perbuatan dan ancaman terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan NS ini setelah Z, anak tirinya melaporkan aksi bejat terduga pelaku kepada pamannya. Pelaporan tersebut karena Z sudah tidak kuat terhadap aksi pencabulan yang dialaminya, serta ancaman yang dilayangkan pelaku.
"Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban, diduga telah mencabuli korban sebanyak 20 kali, dan dilakukan sejak tahun 2019, hingga 2023," ujarnya, Jumat, 1 Desember 2023.
Iptu Zainullah mengungkapkan, rangkaian pencabulan yang dilakukan terduga pelaku ini puncaknya pada tahun 2021. Di mana sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban sedang tidur, terduga pelaku masuk dan menyuruh untuk meminum air putih yang dibawanya kepada korban.
Tak lama setelah korban meminum air tersebut korban tertidur pulas. Di situlah, terduga pelaku kemudian mencabuli korban. Biasanya, setelah melampiaskan aksi aksi bejatnya, terduga pelaku mengancam korban.
Aksi terduga pelaku akhirnya terungkap setelah korban yang tidak tahan terhadap aksi terduga pelaku melaporkan kasus tersebut ke pamannya. Kasusnya kemudian diteruskan ke Polres Probolinggo Kota. Berdasar laporan tersebut, terduga pelaku kemudian ditangkap, Rabu, 29 November 2023 lalu.
"Selain membekuk terduga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Advertisement