Pria di Ponorogo Jadikan Anak Kandung Budak Seks Selama 8 Tahun
Sungguh biadab yang dilakukan oleh DW, 63 tahun, warga Kecamatan Ngebel, Ponorogo. Pensiunan abdi negara itu memerkosa dua anak kandungnya sejak 2013 hingga saat ini. Anak dan istrinya takut melapor sebab diancam menggunakan kekerasan.
Kronologi Peristiwa
Kelakuan bejat DW mulai terkuak setelah Bunga, anak kandung DW yang ke-8 hendak berangkat ke luar negeri untuk menjadi TKW.
Dikutip dari realita.co, ayah Bunga disebut selalu mempersulit proses persiapan yang dilakukan Penyedia Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) yang hendak memberangkatkan Bunga.
Setelah ditanya, barulah korban mengaku jika ayahnya kerap menjadikannya budak seks. Tak menunggu lama, setelah berkoordinasi dengan ibu korban, mereka pun melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Ponorogo. DW pun ditangkap di kediamannya, pada Selasa, 30 November 2021.
Sejak 2013
Hasil penyidikan sementara mendapati jika aksi bejat pria Ponorogo itu berlangsung sejak tahun 2013 ketika Bunga berusia 12 tahun. Tidak hanya dicabuli, Bunga juga diperkosa berulang kali oleh ayahnya sendiri.
Tak hanya Bunga, pria yang memiliki 14 anak itu juga disebut mencabuli anaknya yang ke-10. Kini Melati berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jefison Sitorus mengatakan ayahnya menjadikan anak-anaknya sebagai budak seks dengan iming-iming uang serta ancaman kekerasan. "Sempat ketahuan oleh istrinya saat mencabuli korban," kata Jeferson. Namun istrinya tak berani melapor lantaran mendapat ancaman dari DW.
Pengakuan Pelaku
Kepada polisi, DW mengakui melakukan perbuatan biadab pada darah dagingnya sendiri. Ia menyebut jika sering melihat video porno dan mengaku khilaf telah menggunakan anaknya sebagai pelampiasan nafsunya.
"Dulu memang sering lihat. Ya karena tertarik dengan tubuh anak saya. Karena saya terlalu, jadi saya khilaf," katanya.
Pria di Ponorogo itu kini dijerat dengan pasal 76 Huruf D dan E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara. Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-Reskrim Polres Ponorogo.
Advertisement