Pria di Mojokerto Remas Dada Bocah SMP, Begini Tuntutan Jaksa
Achmad Zanuwar 38 tahun, pria asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta gegara meremas payudara siswi kelas 1 SMP yang masih berusia 13 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Vidya Noviyanti Charlan, dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Senin 5 Desember 2022. Terdakwa Achmad Zanuwar mengikuti dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Rosdiati Samang, dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Yayu Mulyana dan Cintia Buana. Sidang digelar sekitar pukul 10.30 WIB. Dua penasihat hukum terdakwa, yakni Puryadi dan Rizkie juga nampak hadir di ruang sidang Cakra dalam agenda pembacaan tuntutan itu.
Menurut Rizkie, JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta itu lantaran terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya sendiri.
"Agenda sidang pembacaan tuntutan. Dituntut (terdakwa) pidana enam tahun enam bulan (6,5 tahun) dengan denda Rp 10 juta," kata Rizkie kepada ngopibareng.id, di PN Mojokerto, Senin 05 Desember 2022.
Rizkie menegaskan, dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa Kejari Kota Mojokerto menerapkan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal I ke 3 Ayat (1) tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
Sementara, menurut Puryadi yang juga menjadi penasehat hukum terdakwa menambahkan, tuntutan pelaku pencabulan tersebut jauh lebih rendah dari hukuman maksimal, yakni 15 tahun pidana penjara.
Namun, lanjut Puryadi, tuntutan jaksa menjadi lebih rendah dari hukuman maksimal karena upaya damai dari kedua pihak sudah dilakukan.
"Ancaman kan 15 tahun, tapi karena sudah ada damai dari kedua belah pihak di Polres Mojokerto Kota, mungkin itu yang bikin jaksa menuntun 6,5 tahun pidana penjara," jelasnya.
Meski begitu pihaknya bakal tetap melakukan upaya pembelaan terhadap kliennya. Hanya saja dia tidak merinci upaya pembelaan seperti apa yang bakal dilakukan. "Kami ajukan pembelaan, karena kami kuasa hukumnya. Nanti kalau putusan, baru pikir-pikir atau banding," tegasnya.
Dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berjalan kaki untuk pulang setelah membeli minyak goreng di rumah temannya.
Di tengah perjalanan, siswi kelas 1 SMP itu berpapasan dengan terdakwa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu itu menyergap korban dari belakang. Padahal, pelaku dan korban tinggal di lingkungan yang sama. "Kronologinya pas Magrib itu di jalan sepi. Terdakwa bertemu dengan korban, dicium sama diraba payudaranya," tambah Puryadi.
Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban melapor mengalami tindakan asusila. Polisi melakukan penyelidikan memperoleh bukti petunjuk dan menangkap tersangka saat berada di rumahnya.
Kepada polisi tersangka mengaku saat itu ia usai tahlil 100 hari mertuanya dan hendak pulang ke rumahnya. Muncul hasrat tersangka melakukan tindakan cabul terhadap anak perempuan untuk melampiaskan nafsu seksual-nya.
Advertisement