Residivis Ini Nekat Curi Motor Lagi Karena Disindir Istri
Seorang pria di Malang, Ahmad Bima Armadani, usia 18 tahun, nekat mencuri motor lagi akibat tersinggung oleh kata-kata istrinya yang tak bisa memberikan banyak uang untuk menyenangkan sang istri.
"Awalnya saya berhenti (tidak mencuri). Tapi saya diejek istri katanya nggak bisa cari uang banyak. Itu (uang hasil jual motor curian) untuk membuktikan kepada istri saya,” terangnya pada Jumat 13 Desember 2019 saat rilis di Mapolresta Malang Kota.
Diketahui bahwa Ahmad menggasak motor milik korbannya, Muhammad Arif, usia 20 tahun, di Jalan MT. Haryono, Kota Malang.
Dalam menjalankan aksinya, Ahmad mengajak saudara iparnya, Eric Lukmana Putra, 21 tahun, asal Sidoarjo.
Residivis yang baru bebas pada 2018 itu melancarkan aksinya pada 11 Desember 2019, pukul 07.00 WIB. Saat berboncengan dengan saudara iparnya, ia melihat target motor korbannya yang terparkir di depan warnet.
Ia lalu mendorong sepeda motor itu bersama saudara iparnya menuju gang terdekat kurang lebih 500 meter. Di sana keduanya melepas plat nomor dan membongkar dek motor.
Setelah itu kedua pelaku menyambung kabel motor agar sepeda motor merk Honda Beat warna merah tersebut bisa dinyalakan.
"Tak lama berselang, pemilik motor sadar dan melaporkan kejadian ke polsek terdekat. Motor itu dilengkapi dengan GPS. Sehingga keberadaan kedua pelaku terdeteksi," tutur Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata.
Kedua pelaku pun dibekuk polisi pada hari itu juga, pada siang harinya. Kepada penyidik, pelaku mengaku motor itu hendak dijual pelaku ke temannya dengan harga Rp2 juta. Ahmad sendiri mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali.
Keduanya diringkus polisi di sebuah rumah di Jalan Telaga Baru, Blimbing, Kota Malang. Saat ditangkap, kata Leo, Ahmad melakukan perlawanan sehingga ditembak kakinya
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Honda Beat merah dan nopol palsu N 2193 HHE, obeng, potongan kabel, dan gunting.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman yang diterima keduanya maksimal 7 tahun penjara.