Pria di Malang Jual Elpiji Oplosan, Untung Rp1 Juta Sehari
Salah seorang pria berasal dari Kecamatan Klojen, Kota Malang, berinisial HS, usia 27 tahun menjalankan bisnis ilegal dengan menjual elpiji oplosan kemasan 12 kilogram maupun 5,5 kilogram.
Modusnya adalah, tabung elpiji kemasan 12 kilogram dan 5,5 kilogram itu diisi ulang dengan elpiji subsidi kemasan 3 kilogram. Setiap hari, sekitar puluhan tabung elpiji subsidi isinya diinjeksi ke tabung elpiji non-subsidi.
“Jadi dari pengoplosan tabung subsidi tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta dalam satu hari,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Selasa 7 November 2023.
Kepolisian saat ini tengah mengusut di mana saja lokasi tempat tersangka ini mengambil stok tabung elpiji tiga kilogram. Tiap harinya ada sebanyak 15 hingga 20 unit tabung elpiji yang didatangkan untuk stok.
“Pengambilan dari tabung-tabung elpiji subsidi 3 kilogram tersebut dari beberapa tempat di area Malang Raya yang saat ini masih dalam pengembangan,” katanya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 6 November 2023 di sebuah ruko di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu 180 tabung gas elpiji 3 kilogram, 33 tabung gas elpiji 5,5 kilogram dan 42 tabung elpiji 12 kilogram,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas diubah Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Tenaga Kerja dengam ancaman 6 tahun pidana penjara.
Advertisement