Pria di Kota Malang Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur
Seorang pria inisial SH melakukan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur. Pria 33 tahun, warga Jalan Bougenville, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur itu cabuli anak perempuan usia 6 tahun, 7 tahun, dan 8 tahun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata Permata, menuturkan aksi yang dilakukan oleh tersangka berlangsung sejak bulan Februari 2020. Ketiga korban merupakan anak tetangganya sendiri.
"Modusnya pelaku memanggil anak-anak itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Entah itu ke pasar atau sedang keluar rumah," terangnya dalam rilis kasus melalui teleconference, Senin 13 April 2020.
Saat korban sudah memasuki rumah tersangka, SH lalu menyuruh korban untuk memijat tubuhnya. "Dan disaat itulah tersangka menurunkan celana korban dan melakukan perbuatan tidak terpuji," ungkap Leo.
Pasca melakukan pencabulan terhadap korbannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli pasir ini kemudian memberikan sejumlah uang kepada korbannya yakni sebesar Rp 2.000, terkadang juga memberi upah Rp 5.000.
"Kejadian ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya. Akhirnya, orangtua korban segera melaporkan hal itu ke Mapolresta Malang Kota," ujar Leo.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka mengakui kejahatan yang dilakukannya. "Saat ini korban pun telah mendapat pendampingan psikologis dari kepolisian," lanjut Leo.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukuman pidananya adalah paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.