Bobol 15 ATM, Pria di Malang Ini Gondol Ratusan Juta Rupiah
Tersangka berinisial AF, usia 33 Tahun warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dan AP berusia 29 tahun, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota karena membobol 15 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Malang Raya.
Salah satu tersangka, AF, bekerja di sebuah vendor pengisian dan maintanence ATM. Sehingga yang bersangkutan memiliki akses untuk membuka ATM tersebut.
Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto mengatakan, kedua pelaku ini melangsungkan aksinya sejak Februari hingga Agustus 2021.
"Mereka mengambil uang yang ada di dalam cassette di ATM, berawal dari Rp10 juta lalu Rp20 juta, diambil dan dipindahkan di slot yang baru lagi dan ini bergulir terus, baru diketahui di Bulan Agustus 2021," ujarnya pada Jumat 17 September 2021.
ATM terakhir yang menjadi sasaran kedua pelaku, ujar Bhudi, yaitu berada di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Di ATM tersebut, mereka mengambil uang sebanyak Rp100 juta tertanggal 26 Agustus 2021.
"Satu pekan kemudian dua orang tersangka berhasil diamankan. Di mana total kerugian kurang lebih Rp498 juta," katanya.
Untuk tersangka AF diamankan oleh polisi di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan rekannya AP ditangkap di kediamannya di Wagir, Kabupaten Malang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo, mengatakan bahwa dalam aksi ini AF juga mengajak rekannya AP. Yang bersangkutan meminjamkan seragamnya kepada AP agar terlihat seolah-olah petugas maintenance ATM.
Tinton mengatakan bahwa modus kedua pelaku dalam melakukan aksinya, yakni memanfaatkan jadwal monitoring ATM setelah selesai diisi oleh sejumlah uang.
Pasca itu, ujar Tinton, mereka akan mendatangi ATM sesuai jadwal monitoring yang sudah ditetapkan. Saat melakukan maintenance, mereka mengambil cassette di ATM tersebut yang berfungsi sebagai penyimpan uang.
"Setelah ATM diisi, karena dia tau jadwal dan monitoringnya mendatangi ke ATM tersebut dengan alasan maintanence caranya yang tidak bisa saya sebutkan, kemudian dia mengambil uang itu dari cassette ATM," ujarnya.
Di hadapan kepolisian, motif pelaku membobol sebanyak 15 ATM yang ada di Malang Raya tersebut adalah untuk membayar utang akibat judi online.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.