Pria di Jember Nekat Curi Uang Rp20 Juta untuk Modal Cari Kerja
Pria berinisial AFD ditangkap polisi, Kamis, 12 Mei 2022. Pria 22 tahun diamankan setelah kabur ke Bali dan Sumatera. Warga Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Jember itu mencuri uang milik temannya Rp20 juta.
Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Jember, pada 22 Maret 2022. Kapolsek Ambulu AKP M Ma’ruf mengatakan, tersangka dengan korban sudah saling kenal, bahkan tersangka sering datang ke rumah korban.
“Pada 22 Maret 2022 lalu, tersangka datang lagi ke rumah korban. Saat itu ditemui oleh orang tua korban karena korban sedang tidak ada di rumah,” kata Ma’ruf, Sabtu, 14 Mei 2022.
Orang tua korban tidak merasa curiga sedikit pun terhadap tersangka, karena memang tersangka sering datang ke rumah korban. Hingga akhirnya, orang tua korban baru mencurigai tersangka setelah korban mengaku kehilangan uang Rp20 juta yang disimpan di lipatan baju di dalam lemari.
Korban sempat menanyakan kepada orang tuanya karena uang sebesar Rp 28 juta hanya tinggal Rp8 juta. Namun, orang tua korban mengatakan tidak pernah mengambil uang yang dimaksud korban.
Orang tua korban kemudian mencurigai tersangka, karena saat berkunjung pulang tanpa pamit kepada orang tua korban. Tersangka diketahui sudah tidak ada di rumah korban setelah ditinggal membeli rokok oleh orang tua korban.
Korban kemudian berusaha menelepon tersangka, namun tak kunjung dijawab. “Korban dihubungi sudah tidak bisa. Akhirnya korban mencari korban ke rumahnya di Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan. Namun, tersangka sudah tidak ada,” tambah Ma’ruf.
Diketahui saat itu korban pamit pergi ke Bali. Korban yang merasa kehilangan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ambulu.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, Kamis, 12 Mei 2022 polisi mengetahui tersangka sedang berada di rumahnya. Saat itu juga polisi langsung menangkap tersangka.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Hanya saja, uang Rp20 juta milik korban sudah tinggal Rp 150.000. Selain pergi ke Bali, tersangka mengaku juga pergi ke Kalimantan. Tersangka berasalan mencari kerja ke Bali dan Kalimantan.
“Uang korban habis dipakai tinggal 150 ribu rupiah yang kita jadikan barang bukti. Uang itu dipakai untuk biaya transportasi seperti sewa sepeda motor dan dipakai untuk kebutuhan makan dan minum,” lanjut Ma’ruf.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.