Pria di Jember Dikeroyok di Depan Putrinya yang Berusia 2 Tahun
Aksi pengeroyokan yang terjadi di Pasar Hewan, Desa/Kecamatan Tempurejo, Selasa 22 Maret 2022 terjadi di depan putri korban yang masih berusia dua tahun. Anak perempuan berusia dua tahun itu juga berada di lokasi karena dibawa oleh orangtuanya, Lukman.
Kapolsek Tempurejo AKP M. Zuhri mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, korban bernama Lukman Sauri 39 tahun, warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah datang ke Pasar Hewan Tempurejo bersama Samsul Airifin 28 tahun dan putrinya yang berusia dua tahun.
Saat itu, Lukman meninggalkan Samsul dan memintanya mengambil sepeda motornya di pakiran, karena putrinya ingin melihat burung merpati.
Lukman meminta Samsul menemuinya di tempat burung merpati. Namun, setelah ditunggu sampai lama, Samsul tak kunjung datang.
Saat itu, Lukman melihat warga sedang mengeroyok maling motor. Lukman yang penasaran juga mendekat, namun Lukman kaget setelah melihat yang menjadi sasaran amuk massa itu adalah Samsul, temannya.
Saat itu juga, Lukman yang masih dalam posisi menggendong putrinya menyelinap masuk ke dalam kerumunan warga. Lukman berusaha memberikan penjelasan bahwa Samsul yang mereka keroyok bukan maling motor.
“Saat itu Lukman berusaha meyakinkan warga bahwa Samsul itu temannya, bukan maling motor seperti yang dituduhkan warga. Namun warga tetap tidak percaya, bahkan menuduh Lukman komplotannya Samsul,” kata Zuhri, Selasa, 22 Maret 2022.
Melihat reaksi warga yang memandang Lukman dengan tatapan sinis dan tuduhan tak berdasar, Lukman akhirnya menyerahkan putrinya kepada warga agar tidak menjadi korban salah pukul. Lukman sudah memiliki firasat juga akan menjadi sasaran amuk massa.
Firasat Lukman terbukti. Ia juga menjadi bulan-bulanan warga karena dituduh berkomplot dengan Samsul. Beruntung pada saat terjadi aksi main hakim itu, anggota Polsek Tempurejo berusaha mengamankan korban dari amukan warga.
Selanjutnya, sejumlah pihak terkait dalam aksi pengeroyokan itu dibawa ke Polsek Tempurejo. Polisi melakukan gelar perkara dengan turut menghadirkan Kades Sruni M. Khoeri dan PJ Kades Tempurejo M. Sunomo, serta sejumlah kepala dusun.
Dalam gelar perkara itu, akhirnya warga yang terlibat aksi pengeroyokan itu menyadari telah salah tangkap. Kedua korban tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Karena itu, persoalan tersebut kemudian dimediasi di Polsek Tempurejo. Mediasi itu menghasilkan sebuah keputusan bahwa insiden pengeroyokan itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Setelah dimediasi, korban dan warga sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Korban mencabut laporannya, sehingga dua unit sepeda motor milik Lukman dan Poniman diserahkan kepada pemiliknya masing-masing,” pungkas Zuhri.