Pria di Jember Belanja Okerbaya di Shopee Pakai Kode Khusus
Seorang pria berinisial TR, 25 tahun, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember kini mendekam di ruang tahanan. Ia ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar obat keras berbahaya.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda Nur Afandi mengatakan, awal pekan bulan Februari 2023, pihaknya menerima laporan, ada seorang pemuda diduga kuat menjadi pengedar obat keras berbahaya. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi rumah TR.
Kecurigaan warga ternyata terbukti. Saat rumah TR digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 2.018 butir obat keras berbahaya logo y. Sementara TR, hanya bisa pasrah saat ditangkap dan dibawa ke Polsek Tempurejo.
Kepada penyidik TR mengakui perbuatannya. Ia sudah menjalankan bisnis terlarang itu sejak bulan Desember 2022 lalu.
TR memesan obat keras berbahaya itu via aplikasi Shopee. Berdasarkan catatan transaksi yang masih ada di akun Shopee tersangka, TR memesan okerbaya ke salah satu yang ada di Jakarta Timur.
“Catatan pemesanan di Shoppe yang ada di HP tersangka sudah tiga kali. Ia membeli ke penjual yang berada di Jakarta Timur,” kata Afandi, Jumat, 10 Februari 2023 malam.
Sepintas, barang yang dibeli oleh TR lewat aplikasi Shopee bukan obat keras berbahaya. Karena di bagian bungkusnya tertera tulisan bahwa bungkusan itu berisi suku cadang kendaraan.
Tak hanya itu, iklan yang ditampilkan di akun Shopee oleh penjualnya berupa suku cadang kendaraan. Hanya saja, dalam kemasan ikan itu terdapat kode tertentu yang sudah dipahami oleh tersangka.
“Jadi yang dipesan oleh tersangka seolah-olah bukan obat, tetapi spare part kendaraan. Namun dalam kemasan itu ada kode khusus. Tersangka tinggal mengetik kode itu dan akan muncul beberapa toko yang menawarkan barang serupa,” tambah Afandi.
Polisi berusaha melacak posisi toko yang menjual obat keras berbahaya secara ilegal kepada tersangka. Bahkan polisi juga sempat melakukan pemesanan menggunakan akun milik tersangka.
Namun ternyata penjual tersebut seolah-olah mengetahui bahwa orang yang membeli obat kepada dirinya sudah ditangkap. Sehingga, saat berpura-pura melakukan pemesanan barang, toko itu tidak aktif dan menghapus barang dagangannya.
Setelah terus dikembangkan, ternyata TR tidak sendirian menjalankan bisnis terlarang itu. TR memesan okerbaya melalui Shopee dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi atas pesanan dari temannya berinisial ABD alias Memet.
Sebelum memesan menggunakan aplikasi Shopee, TR sudah mendapatkan uang Rp 1 juta dari ABD. Uang tersebut dibelikan okerbaya dengan harga Rp 826 ribu.
Sementara 1.028 butir okerbaya yang ada di tangan tersangka belum sempat diambil oleh ABD. Saat itu polisi langsung menuju rumah ABD.
Namun, saat polisi tiba-tiba, ABD sudah tidak ada di rumah. Karena itu, ABD ditetapkan sebagai DPO.
“Sudah kita kembangkan, namun ABD hingga saat ini belum ditemukan. Sudah kita tetapkan sebagai DPO,” lanjut Afandi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang Undang Nomor 6 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 undang-undang RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.