Pria di Jember Bacok Suami Perempuan yang Dicintainya
Jamik, 51 tahun, warga Desa Sumberketempa, Kecamatan Kalisat, Jember berurusan dengan polisi. Ia ditangkap usai membacok tetangganya bernama Moh Heri.
Kapolsek Kalisat AKP Bambang Hermanto mengatakan, korban sudah lama menyimpan dendam terhadap korban. Tersangka akhirnya memiliki rencana tidak baik.
Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 pukul 05.30 WIB, tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa sebuah celurit.
Saat itu, tersangka langsung menuju ke korban yang sedang merapikan tanaman di depan rumahnya. Tersangka yang dalam kondisi marah langsung mengayunkan celurit yang dibawanya ke arah korban.
Korban yang secara tiba-tiba diserang secara refleks menangkis serangan tersangka. Akibatnya tangan korban terluka.
“Korban sempat menangkis serangan tersangka menggunakan tangan kosong. Karena yang ditangkis berupa senjata tajam tangan korban akhirnya terluka,” katanya dikonfirmasi Jumat, 18 Oktober 2024.
Korban yang mengerang kesakitan tak membuat tersangka merasa kasihan. Bahkan ia terus menyerang korban bertubi-tubi menggunakan celurit yang sama.
Tersangka membacok tangan korban untuk yang kedua kalinya, hingga akhirnya korban terjatuh.
Tersangka tak berhenti. Masih saja terus menyerang. Kali ini ia membacok bagian kepala belakang dan punggung. Beruntung, anak korban segera datang melerai.
Usai melukai korban, tersangka langsung melarikan diri. Anak korban bersama warga lainnya langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas terdekat. Namun, karena luka yang dialami korban cukup parah, akhirnya dirujuk ke RSD Soebandi.
Tak lama setelah aksi pembacokan tersebut terjadi, Unit Reskrim Polsek Kalisat berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Sampai saat ini polisi masih terus melakukan upaya penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga kuat pembacokan tersebut dilatarbelakangi asmara. Tersangka yang diduga jatuh cinta terhadap istri korban, cemburu terhadap korban.
“Menurut informasi yang kami dapatkan tersangka sering menggoda istri korban, tetapi istri korban tidak pernah menanggapi tersangka. Dari situ, tersangka menyimpan dendam terhadap korban,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan pakaian yang dipakai korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam maksimal lima tahun penjara.
“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Kalisat. Sedangkan korban masih menjalani perawatan di RSD Soebandi,” pungkasnya.
Advertisement