Pria di Banyuwangi Tega Setubuhi Anak Tirinya
Polresta Banyuwangi mengamankan SY. Pria 42 tahun itu tega menyetubuhi gadis berusia 16 tahun. Korban dari warga Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi ini merupakan anak tiri dari pelaku.
Kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban. Dia melapor karena tak terima dengan apa yang dilakukan SY pada adiknya. Polisi pun merespons dengan mengamankan pelaku untuk diproses dalam kasus ini.
“Unit Renakta Polresta Banyuwangi berhasil menangkap seorang laki-laki yang sudah menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu, 25 Januari 2023.
Selama ini, korban dan tersangka tinggal serumah. Pelaku sudah melakukan perbuatan asusila pada korban sebanyak dua kali.
“Korban dalam pengakuannya sudah dilakukan pencabulan selama kurun waktu 2020, 2022. Jadi ada dua kali kejadian,” tegas Agus.
Pelaku, lanjutnya, melakukan perbuatan amoral itu di tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban, yakni di rumahnya. Dia memilih waktu di saat ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah. Sehingga di rumah tersebut hanya tinggal pelaku dan korban saja.
“Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan,” tegas Agus.
Untuk melancarkan perbuatannya, korban diimingi-imingi dengan rayuan. Pada saat yang sama tersangka juga menebar ancaman agar pelaku tidak melaporkan perbuatannya. Jurus ini cukup jitu, Apalagi tersangka dan korban ini tinggal satu rumah. Sehingga kasus ini cukup lama tidak terungkap.
“Apalagi korban anak tiri tersangka, artinya ada relasi kuasa. Korban ini dalam posisi yang cukup tertekan karena ada dalam satu rumah,” ujar Agus lagi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81Undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76D Undang-undang nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Untuk membantu pemulihan psikologis, polisi akan melakukan pendampingan pada korban. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan trauma healing untuk membantu menghilangkan trauma yang dialami korban akibat kejadian ini.
“Ada proses trauma healing yang dilakukan unit Renakta dengan instansi terkait,” pungkas Agus.