Pria di Banyuwangi Setubuhi Gadis 14 Tahun
Pria berinisial DR, 35 tahun, warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria ini memperdaya dan menyetubuhi FA, 14 tahun, warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Gadis ini disetubuhi di rumahnya saat sedang sepi.
Kasus ini terungkap atas laporan ibu korban, Sm, 36 tahun. Dia mengetahui siklus menstruasi putrinya tidak lancar. Dia pun merasa curiga bahwa telah terjadi sesuatu dengan putrinya.
''Ibu korban mengajak anaknya ke dukun bayi. Hasilnya, perut korban kaku. Dukun bayi menyarankan agar korban diperiksakan ke bidan,'' jelas Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso, Rabu, 18 Januari 2023.
Korban pun dibawa ke bidan. Hasil pemeriksaan, korban sudah tidak perawan lagi. Mendengar pernyataan bidan tersebut, sang ibu bertanya kepada korban tentang siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut.
''Korban mengaku yang melakukan perbuatan itu adalah DR,'' bebernya. Mendengar hal itu, ibu korban segera melapor ke Polsek Wongsorejo.
Dari keterangan sang ibu, selama ini korban tinggal bersama neneknya yang kebetulan rumahnya tidak terlalu jauh dari rumah pelaku. Korban tinggal bersama neneknya sejak orang tuanya berpisah.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pria ini pun mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyetubuhi FA saat nenek korban sedang tidak ada di rumah.
''Setiap hari nenek korban berada di sawah,'' jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
''Tersangka sudah kita amankan di Polsek Wongsorejo. Untuk penanganannya kita koordinasi dengan unit Renakta Polresta Banyuwangi,'' ujarnya.