Pria di Banyuwangi Perkosa Anak Tiri Sejak SMP Hingga Hamil, Dilakukan Selama 6 Tahun
Seorang pria di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Kw, 52 tahun, tega menyetubuhi anak tirinya, YIK, 21 tahun. Akibat perbuatan amoral itu, kini YIK telah berbadan dua. Pelaku tega melakukan perbuatan itu hanya karena korban mengambil uangnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus menghuni hotel prodeo.
Keterangan dari pihak kepolisian, perbuatan bejat Kw dimulai sejak korban masih duduk di bangku kelas I SMP tepatnya di tahun 2018. Suatu siang, pelaku memergoki korban mengambil uang milik tersangka. Kejadian itu menjadi ‘senjata’ bagi tersangka untuk menakut-nakuti korban. Pelaku mengancam akan melaporkan perbuatan korban pada ibunya jika tidak mau melayani tersangka.
“Korban merasa ketakutan atas ancaman dari ayah tirinya tersebut," kata Kapolsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono, Kamis, 19 Desember 2024.
Saat itulah pelaku melakukan aksinya menyetubuhi korban. Perbuatan tersebut dilakukan di dalam kamar korban. Kebetulan saat itu, di rumah tempat mereka tinggal sedang sepi. Ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah.
Merasa perbuatannya aman-aman saja, pria yang seharusnya melindungi YIK ini kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi anak tirinya itu. Dia selalu memanfaatkan situasi saat istrinya, WM, 56 tahun, yang juga ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah. Kw terus melakukan perbuatannya hingga bertahun-tahun.
“Dari tahun 2018, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali dan terakhir persetubuhan dilakukan pada hari Sabtu, 14 Desember 2024,” bebernya.
Setelah sekian lama menjadi budak pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri, korban akhirnya menceritakan apa yang dialami kepada ibunya. Kepada sang ibu, YIK menyampaikan bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya. Selanjutnya, korban bersama Ibunya melapor ke Polsek Purwoharjo.
Atas dasar laporan tersebut, Penyidik Polsek Purwoharjo segera melakukan serangkaian pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan Kw sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polsek Purwoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement