Pria di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan
Seorang pria di Banyuwangi tega menyetubuhi anak tirinya. Dia adalah SM, 46 tahun Kelurahan/Kecamatan Giri. Akibat perbuatan bejatnya, anak tirinya yang masih berumur 16 tahun saat ini sudah berbadan dua. SM pun harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kejadian ini diawali adanya laporan dari masyarakat kemudian kita kembangkan kepada terlapor. Dia merupakan ayah tiri daripada korban,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 7 Mei 2020.
Kasus ini terungkap atas laporan ibu kandung korban. Perempuan ini kaget mengetahui anaknya hamil delapan bulan. Dari keterangan anaknya, diketahui orang yang menyetubuhi anaknya tidak lain merupakan suaminya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arman, pelaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada bulan Februari 2019. Niat jahat pelaku muncul karena sering melihat anak tirinya saat tidur. Dia melakukan perbuatan itu di saat istrinya sedang bekerja.
“Sehingga muncul hasrat pada si anak dan pelaku melakukan bujuk rayu pada si anak bahwasannya dia akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu,” jelas mantan Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur ini.
Karena perbuatan amoralnya yang pertama berjalan lancar, pelaku kembali melakukan perbuatan tak senonoh pada korban. Bahkan dia terus melakukan ini hingga Februari 2020 lalu atau persis setahun setelah aksi pertamanya.
“Terjadi selama setahun dan dilakukan seminggu sekali. Sehingga mengakibatkan korban hamil delapan bulan,” beber Arman.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sebuah daster warna pink, sebuah celana dalam warna biru muda dan sebuah sprei warna hitam.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (2) atau (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” katanya.