Pria di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan
Perbuatan Wi, 44 tahun, sangat tidak patut dicontoh. Warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, ini tega menyetubuhi anak tirinya berulangkali. Atas perbuatannya, TW, 16 tahun, anak tirinya, saat ini hamil lima bulan.
Pertama kali, Wi melakukan perbuatannya sekitar setahun lalu, yakni bulan Desember 2021. Saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, korban sedang tidur di dalam kamarnya. Tiba-tiba, pelaku yang tinggal serumah dengan korban dipinggir kasus korban dan mengelus rambut korban yang sedang tidur.
“Korban kemudian terbangun karena ada yang mengelus-elus rambutnya,” jelas Kapolsek Muncar, AKP Imron, Kamis, 8 Desember 2022.
Menyadari hal itu, korban kemudian menyakan maksud pelaku mengelus-elus rambutnya. Namun pelaku tidak menjawab. Pada saat yang sama pelaku langsung menutup mulut korban dengan tangannya. Sementara tangan satunya memegang bagian tubuh korban.
“Korban kemudian berusaha untuk duduk dan lari, namun tersangka langsung menempelkan parang ke leher korban,” jelasnya.
Sambil menodongkan parang, pelaku mengancam korban agar tidak bilang ke siapa-siapa. Jika korban menyampaikan ke orang lain, pelaku mengancam akan membunuh korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membakar rumah korban.
Karena ketakutan dengan ancaman pelaku, korban akhirnya memilih diam dan menuruti perintah pelaku. Melihat korban ketakutan, pelaku langsung melaksanakan niatnya untuk menyetubuhi anak tirinya tersebut.
Mengetahui aksi pertamanya menyetubuhi korban berjalan dengan lancar, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Perbuatan tak bermoral ini terus dilakukan selama berbulan-bulan.
“Terakhir, pelaku menyetubuhi korban pada bulan Agustus 2022,” ujarnya.
Belakangan diketahui korban dalam keadaan berbadan dua. Hasil pemeriksaan, korban sudah hamil dengan usia kandungan 5 bulan. Korbanpun menyampaikan hal ini kepada ayah kandungnya. Selanjutnya dengan didampingi ayah kandungnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Muncar.
Mendapatkan laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Muncar di rumahnya. Diapun dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” pungkasnya.