Pria di Banyuwangi Perkosa Anak Disabilitas Hingga 4 Kali
Perbuatan Sukarman, 68 tahun, warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi tidak patut ditiru. Dia tega memerkosa anak tirinya, SM, 18 tahun. Padahal SM merupakan penyandang disabilitas dan menderita keterbelakangan mental.
"Terjadi persetubuhan dilakukan seseorang dengan korban mengalami cacat fisik dan mental," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Senin, 2 Maret 2020.
Perbuatan amoral ini dilakukan sebanyak empat kali. Perbuatan pertama dilakukan pada Mei 2019. Sekitar pukul 01.00 WIB tersangka menyetubuhi korban yang tinggal serumah dengan dirinya. Saat itu korban masih berumur 17 tahun 11 bulan.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. "Kemudian yang bersangkutan menyampaikan melalui isyarat tubuh pada orang tua dan saudaranya untuk dilaporkan," jelasnya.
Di hadapan Kapolresta, tersangka mengaku tak ingat jika ia sedang memerkosa anaknya, sepulang dari bekerja saat malam hari. "Saya tidak ingat itu anak saya atau istri saya," jelasnya.
Saat dia melakukan perbuatan itu, korban tidak bisa berbuat apa-apa. Karena korban memang tidak bisa bicara. Setelah berhasil melampiaskan nafsunya, tersangka yang mengulang perbuatannya sebanyak empat kali itu, mengaku baru ingat dan menyesali perbuatannya."Setelah melakukan (pencabulan) baru saya ingat. Saya kasihan, saya menyesal," akunya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 (1), (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nommor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Advertisement