Pria di Banyuwangi Rampas HP dan Tusuk Leher Anak Juragannya
Ibarat pagar makan tanaman, inilah yang dilakukan Ramadani alias Dani, 35 tahun. Pria asal Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Kalimantan Timur ini tega melakukan pencurian dengan kekerasan pada anak juragannya, Refina Rahma Syamila alias Mila, 15 tahun, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini, terjadi pada Selasa, 13 Desember 2022. Sekira pukul 02.00 WIB, ibu korban Kameliya Eka Rahmani, 36 tahun, mendapatkan telepon dari salah seorang keluarganya. Dia mendapatkan informasi anaknya mengalami muntah darah.
“Ibu korban langsung bergegas menuju ke tempat anaknya,” jelas Kapolsek Muncar AKP Imron, Senin, 19 Desember 2022.
Untuk diketahui, korban dan kedua orang tuanya saat kejadian memang tinggal terpisah. Sekitar dua bulan lalu ayah dan ibu korban tinggal di rumah baru yang lokasinya sekitar 100 meter dari rumah lamanya. Di rumah lama, korban tinggal bersama neneknya dan juga pelaku yang merupakan kru kapal pencari ikan milik ayah korban.
Setiba di lokasi, diketahui dalam kondisi pingsan dan terdapat luka sayat pada leher sebelah kanan. Seketika itu juga korban dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan. Saat anaknya dirawat di klinik, ibu korban pulang untuk mengambil pakaian ganti untuk korban. Sebab pakaian yang dikenakan sudah berlumuran darah.
“Setelah sampai di rumah itu ternyata dompet korban yang berisi uang sebesar Rp4 juta dan satu unit HP Oppo A16 warna perak sudah hilang,” ujarnya.
Kejadian itu akhirnya terungkap setelah korban tersadar dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Kepada ibunya, korban menyampaikan bahwa pelakunya adalah Dani. Bahkan korban menyebut, selain merampas HP dan menusuk korban dengan pisau di bagian leher, pelaku juga sempat meminta korban untuk membuka baju.
“Namun korban tidak mau dan berontak selanjutnya korban dipukul atau dianiaya pelaku hingga lehernya terluka luka sayat pisau hingga mengeluarkan darah,”
Setelah mendapatkan cerita dari anaknya, Ibu korban segera melapor ke Polsek Muncar. Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muncar melakukan penyelidikan. Empat hari berselang, polisi berhasil tempat persembunyian pelaku.
Informasi yang didapatkan polisi, ada pria mencurigakan bersembunyi di kebun milik warga, di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono Banyuwangi. Petugas segera mengamankan pria tersebut. Dan benar saja, pria itu adalah Dani, pelaku pencurian disertai dengan kekerasan yang menimpa Mila.
“Pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban dan juga melukai korban dengan pisau dapur yang ada di dalam kamar korban,” katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah membuang pisau yang digunakan di gang. Pelaku saat itu langsung pergi ke sebuah lokalisasi. Di sana Dia menjual HP milik korban seharga Rp300 ribu. Saat ditangkap uang hasil penjualan HP tersebut hanya tersisa sebesar Rp60 ribu.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Muncar guna proses lebih lanjut. Tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHP atau pasal Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Advertisement