Pria di Banyuwangi Nekat Curi Laptop Untuk Modal Judi Online
Polisi menangkap seorang pria, RS, warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Pria ini diamankan atas kasus dugaan pencurian laptop milik tetangganya, Dhika Harma Putra, 19 tahun.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan mengatakan, pencurian itu dilakukan tersangka berusia 52 tahun, Senin, 30 Desember 2024. Ketika itu, korban bersama kedua orang tuanya sedang pergi ke wilayah Genteng sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 17.30 WIB mereka kembali. Begitu tiba di rumahnya, korban langsung masuk ke dalam kamarnya.
“Saat korban hendak menggunakan laptop ternyata laptop miliknya sudah tidak ada di tempatnya,” jelasnya, Kamis, 2 Januari 2025.
Awalnya korban tidak menyangka laptopnya hilang dicuri. Dia pun mencoba mencari laptop Azuz Vivobook Rayzen 5 7000 itu di ruang tamu dan ruangan lainnya. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil. Diapun menyampaikan kepada orang tuanya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pesanggaran.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pesanggaran kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, Polisi mendapatkan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada tersangka. Tepat di hari pertama tahun 2025 sekitar pukul 03.00 WIB polisi menangkap tersangka.
“Dari pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan pencurian laptop milik korban,” jelasnya.
Lita menambahkan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena sedang membutuhkan uang untuk judi online. Rencananya, laptop tersebut handak dijual dan uangnya akan digunakan untuk bermain judi online.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Pesanggaran,” pungkasnya.
Advertisement