Pria di Banyuwangi Edarkan Uang Palsu dengan Modus Beli Rokok
Polisi menangkap seorang pria berinisial IH, 55 tahun, warga Kecamatan Srono, Banyuwangi. Pria ini diduga mengedarkan uang palsu.
Modusnya, pelaku membeli rokok ke toko kelontong dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Dari pembelian ini, pelaku mendapatkan kembalian uang asli.
Pelaku ditangkap di wilayah Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, sesaat setelah melakukan aksinya yang kesekian kali, Selasa, 12 Maret 2024. Penangkapan dilakukan atas laporan salah satu korban.
“Tersangka awalnya membeli rokok di salah satu toko kelontong di Desa Bulurejo, pada Minggu, 9 Maret 2024,” jelas Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Andik Swandana, Rabu, 13 Maret 2024.
Mulanya, korban tidak menyadari uang yang digunakan pelaku membeli rokok adalah uang palsu. Dia baru menyadarinya setelah pelaku sudah pergi. Sehingga, saat itu korban hanya pasrah tanpa bisa berbuat apa-apa.
“Selasa (12 Maret 2024) kemarin, pelaku kembali membeli rokok di warung yang lain di desa yang sama," terangnya.
Seperti transaksi sebelumnya, transaksi uang palsu tersangka berjalan mulus. Pemilik toko tidak langsung menyadari uang yang diterimanya palsu. Namun, pemilik toko yang sebelumnya menjadi korban ternyata melihat pelaku datang ke toko tetangganya itu untuk menanyakan uang diterimanya palsu atau tidak.
Saat itulah disadari uang yang diterima palsu dan pelakunya adalah orang yang sama. Mereka kemudian berupaya mengejar pelaku. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwoharjo. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat palsu. Tidak hanya itu, saat digeledah, di dalam jok motor pelaku ditemukan banyak rokok yang diduga dibeli dengan uang palsu.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari Solo, Jawa Tengah. Uang palsu tersebut dibeli tersangka seharga Rp2,3 juta. Dari transaksi ini, pelaku mendapatkan uang palsu sebanyak Rp4 juta.
“Sebagian besar uang palsu itu telah diedarkan oleh tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Polisi ini masih melakukan pemeriksaan pada tersangka.
“Kami masih mendalami perkara ini,” ujarnya.
Advertisement