Pria Cabuli Anak Tiri di Jember Beralasan Istri Sibuk Main HP
Seorang pria berinisial JH, 43 tahun, warga Kecamatan Kalisat, Jember, nyaris dibakar warga, Sabtu, 9 Juli 2023 lalu. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, tersangka melakukan aksi tak senonoh itu sejak 1 Juli 2023 pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka meminta pijat kepada korban.
Tersangka kemudian memanfaatkan momen tersebut melakukan bujuk rayu terhadap korban. Korban dijanjikan sejumlah uang agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya yang sekaligus istri tersangka. Aksi tak senonoh yang dilakukan tersangka dengan cepat beredar di masyarakat satu dusun.
“Terungkapnya saat korban bercerita kepada ibu kandungnya. Selanjutnya kabar itu dengan cepat beredar di masyarakat,” kata Istono, Senin, 10 Juli 2023.
Sejumlah warga yang merasa geram mendatangi rumah tersangka pada Sabtu, 8 Juli 2023 malam. Mereka mengepung rumah tersangka.
Tak lama kemudian, mereka berhasil mengamankan tersangka. Warga yang emosi sempat berencana membakar tersangka hidup-hidup.
Beruntung, tak lama kemudian anggota Polsek Kalisat datang ke lokasi kejadian. Polisi berhasil mengamankan tersangka sekaligus menenangkan warga.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kalisat untuk proses pemeriksaan. Kepada penyidik tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban.
Tersangka mengaku tega melampiaskan nafsu bejat terhadap korban dengan alasan istrinya sering bermain HP.
“Ini pengakuan pelaku, setiap malam istrinya sibuk bermain HP. Saat diajak, istrinya selalu beralasan mengantuk. Sehingga dia melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya,” lanjut Istono.
Atas perbuatannya tersangka pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
Lebih jauh Istono menjelaskan, karena melibatkan korban di bawah umur, maka proses penyidikan didampingi oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Polisi melibatkan psikiater untuk mendampingi korban. Meskipun tidak sampai terjadi persetubuhan, dikhawatirkan korban mengalami trauma.
“Kita libatkan psikiater, trauma atau tidaknya itu harus berdasarkan hasil keterangan dokter ahli. Karena korban masih anak bawah umur, penyidik yang melakukan pemeriksaan juga dari PPA Polres Jember,” pungkas Istono.
Advertisement