Pria Cabul di Malang, Setahun Gerayangi Anak Kandungnya
Kepolisian Resor Malang (Polres) Malang menangkap pria bernama Muhammad Sahri, 47 tahun, warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak kandungnya sendiri, MK, 23 tahun. Ia menyentuh bagian intim anaknya sendiri untuk kepuasan seksualnya, selama satu tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan motif Sahri melakukan kekerasan seksual kepada anaknya ini untuk mencari kepuasan sesaat. ”Motif dari tersangka (melakukan kekerasan seksual kepada anaknya ini untuk) mencari kepuasan sesaat,” kata Gandha dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa, 5 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gandha mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan Sahri kepada anaknya ini sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. ”Dari fakta pemeriksaan, tidak ada hubungan suami istri. Jadi, motifnya ini digerayangi (diraba-raba), dan masturbasi,” ujarnya.
Selama melancarkan aksinya, lanjut Gandha, Sahri mengancam sang anak agar diam dan tidak menceritakan kepada siapapun terkait kekerasan seksual yang dialaminya tersebut.
Namun, karena tidak kuat dengan perbuatan bejat bapaknya, korban pun memberanikan diri untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya setelah didampingi perangkat desa. ”Awalnya si anak tidak berkenan untuk melapor, karena memikirkan bagaimana kelangsungan keluarganya. Namun, atas edukasi dari perangkat desa, korban akhirnya berani lapor,” ungkap Gandha.
Akibat perbuatannya, Gandha mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Junto pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, dalam keterangannya, Sahri mengaku khilaf karena telah melakukan kekerasan seksual kepada anak kandungnya sendiri. ”Saya khilaf. Saya sangat menyesal,” ungkapnya.