Pria Cabul di Jember Dibekuk, Janji Jadikan Korban Istri Kedua
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember akhirnya menangkap S, 28 tahun, warga Kecamatan Ledokombo, Rabu, 23 Agustus 2023. Ia ditangkap atas dugaan kekerasan seksual hingga menyebabkan korban hamil.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh ayah korban pada tanggal 4 Mei 2023. Saat itu, kondisi korban sedang mengandung dengan usia kandungan lima bulan.
Korban dalam keterangannya mengaku mendapatkan perlakukan cabul dari tersangka sejak bulan November 2022 sampai Februari 2023. Kekerasan seksual itu dilakukan di beberapa tempat, termasuk di hotel.
“Pencabulan terjadi sejak November 2022 sampai Februari 2023. Lokasinya berpindah-pindah, pernah di sebuah hotel di Rembangan dan hotel yang Kecamatan Silo,” kata Dika, Kamis, 24 Agustus 2023.
Atas informasi yang disampaikan korban, polisi menindaklanjuti dengan memeriksa beberapa saksi dari karyawan hotel tempat kekerasan itu terjadi. Beberapa karyawan hotel membenarkan bahwa ada tamu pada tanggal tertentu atas nama tersangka.
Setelah barang bukti dinilai cukup, polisi menaikkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menangkapnya.
Di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya. Saat melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan korban perhiasan, HP, dan uang.
Bahkan, tersangka melakukan bujuk rayu dengan iming-iming akan menikahi korban. Padahal saat itu tersangka sudah beristri dan memiliki anak. Semua itu dilakukan agar korban mau memenuhi nafsu tersangka.
“Tersangka ingin memperistri korban. Modusnya mengajak korban melakukan persetubuhan dengan iming-iming dan bujuk rayu. Berjanji memberikan uang, cincin emas, dan HP agar korban mau,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dierat Pasal 81 dan 81 juncto 76 D dan 76E Undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara.
Lebih jauh Dika meluruskan informasi yang beredar bahwa laporan korban tidak ditindaklanjuti selama dua tahun. Sebab, korban baru resmi melapor pada tanggal 4 Mei 2023 lalu.
“Ini kita luruskan, karena ada beberapa artikel di medsos yang menyebut kasusnya sudah dua tahun tidak ditindaklanjuti. Padahal korban baru melapor saat usia kandungannya lima bulan. Kami tidak mengetahui alasan korban baru melapor saat usia kandungannya sudah lima bulan, karena kita tidak mendalami itu,” pungkasnya.