Pria Bondowoso Ditangkap Curi Mesin Sambung Kabel Fiber Optik
M Yusuf, 33 tahun, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya pria warga dusun Lapangan, Desa Sumbersari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso ini diduga mencuri mesin penyambung kabel fiber optik (fusion splicer) milik PT Telkom.
Kasus ini berawal dari laporan dua teknisi PT Telkom Akses Genteng yang kehilangan box berisi alat penyambung fiber optik usai melakukan perbaikan gangguan internet milik pelanggan.
Mereka Herlambang Pujiyanto, 31 tahun dan Fandi Hari Pratama, 30 tahun. Keduanya warga Desa Gentengwetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Peristiwa itu terjadi pada 6 Mei 2021 lalu. Saat box berisi mesin fusion splicer tersebut diletakkan di motor yang diparkir di depan warung makan Jl Raya Tegalsari Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
"Motor tersebut ditinggal pemilik untuk potong rambut di barber shop dekat dengan warung makan tersebut," kata Kapolsek Genteng, AKP Sudarmaji, Minggu, 23 Mei 2021.
Setelah selesai potong rambut, saat kembali ke motornya diketahui box berisi mesin penyambung kabel fiber optik tersebut sudah hilang.
Korban langsung melapor ke Polsek Genteng. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah.
Polisi langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil olah TKP ternyata kejadian itu terekam kamera CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara.
"Dari rekaman CCTV diketahui pelaku menggunakan kendaraan jenis matic warna hitam dengan nopol DK 4170 ES," ungkapnya.
Berbekal hasil olah TKP, keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya box berisi alat penyambung kabel fiber optik, sebuah helm merk INK warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Shuold GT warna hitam.
"Tersangka kita jerat pasal 362 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Polsek Genteng," ujarnya.